TASLABNEWS, ASAHAN – Oknum Dishub Kabupaten Batubara, JM membantah mentelantarkan istri dan keempat anaknya. Melalui kuasa hukumnya, Leo L Napitupulu, Rabu (19/1/2022) siang, mengatakan, kliennya secara rutin setiap bulan melakukan transfer sejumlah uang kepada anaknya untuk kebutuhan hidup dan pendidikan istri serta anaknya.
“Tidak betul klien saya menelantarkan istri dan empat anaknya. Selama ini Klien saya selalu memberi nafkah kepada istri dan anak-anak mereka, setiap bulan JM mentransfer uang melalui anaknya, untuk kebutuhan mereka,” ujar Leo L Napitupulu, saat ditemui di Kantin Pengadilan Negeri Asahan..
Menurut Leo, hal itu bisa dibuktikan dengan adanya bukti transfer dari JM kepada anaknya. Namun Leo tidak menunjukkan bukti tersebut dengan alasan bahwa pihaknya membatasi diri untuk tidak melakukan publikasi bukti tersebut. “Kita menggaransi, klien kita memberikan nafkah, biaya kepada keluarga,” tegas Leo.
Leo menyayangkan istri kliennya, Herianti Robita Sitorus melakukan publikasi terkait permasalahan rumah tangga antara kliennya, JM dengan Herianti Robita Sitorus, karena menurut Leo, hal itu mencoreng nama baik keluarga.
“Kenapa setelah delapan tahun Herianti mendiamkan persoalan ini, mengapa baru sekarang dia (Herianti) baru menuntut suaminya? Apakah karena saat ini suaminya sedang menduduki satu jabatan di pemerintahan?” ungkap Leo.
“Kalau misalnya klien saya, JM telah dipermalukan publik, dipermalukan oleh media massa, okelah, mungkin istri merasa puas. Tapi apakah istri juga merasa puas bilamana akibat perbuatannya itu, anak-anaknya juga ikut merasa malu? Kalau Bapaknya mendapat aib, anak-anaknya juga mendapat malu,” ujar Leo.
Terkait adanya laporan dari Herianti Robita Sitorus ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batubara dan belum ada diproses pada tahun 2018 lalu, Leo mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangannya untuk menanggapi.
“Apakah benar tidak diproses? Atau sudah diproses tetapi hasil prosesnya tidak memuaskan istri?” tuding Leo.
Untuk menyelesaikan perseteruan dalam rumah tangga itu, Leo mengatakan bahwa kliennya telah berkunjung ke kuasa hukum istrinya, Hidayat Afif. Telah terjadi dialog namun tidak diperoleh kesepakatan.
“Malah menurut Klien kami, dia (JM) ditegur, dimarah-marahin, bahkan disuruh pulang, dalam bahasa kasarnya, diusir oleh Pak Hidayat Afif,” lanjut Leo.
Dikatakannya bahwa kedatangan kliennya ke kuasa hukum istrinya merupakan itikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan masalah secara internal agar tidak meluas kemana-mana tetapi tidak direspon dengan baik.
“Klien saya itu manusia, manusia itu kan bergaul. apakah bergaul dengan orang lain diartikan bahwa JM telah menikah,” sebutnya Leo membantah tudingan istri JM yang mengatakan bahwa kliennya telah menikah lagi, baik resmi ataupun nikah siri.
Dengan jelas Leo mengungkapkan kepada kru media taslabnews.com bahwa sesuai keterangan JM kepadanya bahwa kliennya tidak memiliki ikatan apapun dengan perempuan lain.
Leo juga berpendapat bahwa tidak benar ada nama pada papan struktur organisasi Tim penggerak PKK Kabupaten Batubara, di Kantor Bupati Batubara, yang tertuliskan nama NY MS JM sebagai anggota bidang sosial, yang dicurigai Herianti bahwa MS telah menjadi istri JM.
“Saya kira Pemerintah Kabupaten Batubara cukup ariflah, tidak mungkin melangkah sampai ke sana. Kalau menurut istri bahwa benar ada plank seperti itu dan menurutnya itu merupakan suatu pelanggaran, ya disikapin aja,” ujarnya.
Leo menerangkan bahwa secara hukum kliennya belum ada bercerai dengan istrinya, namun secara agama, JM mengaku pernah mengucapkan kata talak dan cerai kepada istrinya.
“Menurut kami langkah yang paling baik adalah menyelesaikan perkawinannya, jadi JM sudah memasukkan izin perceraian kepada atasan, dan ini sedang berproses,” ungkap Leo. (edi/mom)