TASLABNEWS, ASAHAN-Tindakan Pidol (30) dan Pipit (25) mengedarkan narkotika jenis sabu tergolong nekad. Pasalnya, mereka nekad menjual sabu yang mereka peroleh dari Boyot (55) hanya berjarak 100 meter dari kantor Polsek Simpang Empat.
Personel Reskrim Polsek
Polsek Simpang Empat Polres Asahan lalu mengamankan tiga orang pria tersebut.
Diketahui Pidol merupakan warga Dusun I, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Sedangkan Pipit warga Dusun X, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Boyot merupakan warga Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan, ketiga pelaku diamankan di 2 lokasi berbeda diantaranya dari Dusun I, Desa Hessa Perlompongan dan Jalan Pepaya Lingkungan II, Kelurahan Tanjjngbalai.
“Awalnya pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 22.00 wib, Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Hessa Perlompongan yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari Mapolsek Simpang Empat, ada seorang laki laki yang bernama Pidol sedang menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan,” kata Kapolres AKBP Putu, Rabu (12/1/2022).
Dari informasi itu selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi SH beserta personel melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
“Pada saat itu juga termonitor terduga pelaku Pidol yang kemudian dilakukan penangkapan beserta rekannya berinisial R alias Pipit dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam bungkusan plastik Hitam dari semak semak dekat posisi pelaku R alias Pipit yang dimana ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik Pidol,” sebut Kapolres.
Setelah diinterogasi oleh petugas di lapangan, Kapolres menerangkan terduga pelaku Pidol mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya seorang pria berinisial berinisial S alias Boyot di daerah Tanjungbalai.
“Berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku Pidol dan Pipit, Kanit Reskrim berserta personel mengamankan pria berinisial S alias Boyot bersama barang bukti diduga sabu dari kantong celana sebelah kirinya seberat 10,27 Gram pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 13.30 wib, dari kediaman rumahnya di Jalan Pepaya Kota Tanjungbalai,” ungkapnya.
Selain dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti 14 bungkus plastik klip kecil serta 6 bungkus plastik klip sedang berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, seluruhnya seberat 8,10 Gram, 1 bungkus plastik klip besar kosong. Potongan plastik hitam. 1 bungkus plastik Klip besar berisikan Narkotika diduga Sabu seberat 10,27 Gram.
“Ketika terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ril/syaf)