TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Salahseorang warga Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Lindu Sipahutar (51) mengaku kecewa sebagai nasabah di PT Dipo Star Finance Rantauprapat.
Pasalnya, mobil Mitsubishi jenis Colt Diesel yang dibeli Lindu pada tahun 2018 lalu dengan cara kredit melalui leasing tersebut hilang pada tahun 2021, dan malah menambah biaya untuk melunasi hutang sekitar Rp 100 jutaan setelah klaim asuransi karena hilangnya kendaraan tersebut.
Setelah mengadakan pertemuan dengan pihak leasing Dipo Star, Lindu mengaku terkejut dengan angsuran atau cicilan setelah perpanjangan jangka waktu relaksasi yang diberikan oleh pihak leasing.
Kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/12/2022) di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Lindu menceritakan bahwa dirinya membeli mobil Mitsubishi melalui Dipo Star Finance dengan jangka waktu kredit selama 48 bulan atau 4 tahun.
Namun, kata dia, pada masa pandemi Covid-19 pihak leasing memberikan relaksasi kepada dirinya dengan memperpanjang jangka waktu cicilan selama 6 bulan.
“Seingat saya, saya telah menyicil selama 31 bulan. Kemudian, saya tertunggak cicilan yang setiap bulannya sebesar Rp 9 jutaan selama 8 bulan sehingga pihak leasing memberikan relaksasi selama 6 bulan dengan cicilan angsuran perbulan Rp 5 jutaan,” jelas Lindu.
Kemudian, tambah Lindu, setelah masa relaksasi angsuran atau cicilannya meningkat menjadi Rp 13 jutaan selama 29 bulan.
Hal tersebut, baru diketahui Lindu setelah ada penjelasan dari pihak Dipo Star Finance Rantauprapat yang menjelaskan secara detail terkait sisa tunggakan hutang.
“Menurut saya, seharusnya saya mendapat kelebihan uang dari klaim asuransi atas hilangnya kendaraan mobil yang telah saya cicilan beberapa tahun itu, ternyata perkiraan saya salah,” ungkap Lindu.
Sementara, menurut pihak PT Dipo Star Finance Rantauprapat, konsumen atau nasabah atas nama Lindu Sipahutar telah membayar selama 17 bulan dengan tunggakan 8 bulan yang dibayarkan oleh pihak Dipo.
“Bapak Lindu sebelumnya tertunggak 8 bulan pada bulan 7 tahun 2020. Kemudian pihak Dipo Star Finance Rantauprapat membayar 8 bulan tunggakan tersebut. Setelah itu, pihak Dipo memberikan relaksasi selama 6 bulan dengan cicilan Rp. 5 jutaan per bulannya,” jelas Bobby bersama karyawan yang membidangi perkreditan di Dipo Star Finance Rantauprapat saat bertemu dengan Lindu Sipahutar.
Kemudian, pihak leasing juga menjelaskan, setelah relaksasi pada bulan 2, tahun 2021, cicilan bapak Lindu menjadi Rp 13 jutaan selama 29 bulan lagi.
“Maka total pelunasan tunggakan hutang kepada PT Dipo Star Finance Rantauprapat sebesar Rp. 444 jutaan, sementara klaim asuransi kehilangan kendaraan milik Lindu sebesar Rp. 332 jutaan. Jadi Lindu harus membayar Rp. 100 jutaan untuk melunasi sisa hutangnya,” tandas Boby. (CS/Syaf)