TASLABNEWS, TANJUNGBALAI Tertangkap tangan tanpa ijin menguasai, memiliki atau menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu, Budi alias Boy alias Yuyun (36) diringkus personel Polres Tanjungbalai.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Pasir Raya, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai harus meringkuk di kamar prodeo Polres Tanjungbalai.
Pria ini diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung dari kediamannya, Kamis (13/2/ 2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK yang yang dihubungi melalui sellularnya, Rabu (19/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Katanya, tersangka ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pasir Raya, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi atau jual beli Narkotika jenis shabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Demonstar SH MH beserta Kanit l, Kanit ll dan personil langsung mendatangi tempat yang di informasikan tersebut dan ditemukan ada seorang laki-laki. Saat didatangi petugas, laki-laki tersebut terlihat menjatuhkan sesuatu dari kantong celana depannya dengan menggunakan tangan kiri.
Kemudian petugas yang melihatnya langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama Budi alias Boy alias Yuyun tersebut. Petugas lalu memerintahkan agar Yuyun mengambil kembali benda yang dijatuhkannyavitu.
Setelah di ambil, ternyata benda tersebut berupa 1 lembar kertas tissu warna putih yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bahwa benda tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, petugaspun melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukanlah dari kantong celana tersangka berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi 1 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan,” ujar AKBP Triyadi.
Atas perbuatannya itu, tersangka langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan ancaman melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ign/Syaf)