TASLABNEWS, ASAHAN- Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan diringkus Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Pelaku berinisial MSD alias Said (63) warga Jalan Komplek Rumah Potong, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, pelaku diamankan, Minggu (23/1/2022) sekira pukul 14.00 wib yang bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu di daerah Desa Simpang Tiga Lemang.
“Bermodal informasi yang diterima,
Personel operasional unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang menguasai narkotika jenia sabu,” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (28/1/2022).
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti seberat 1.13 Gram bruto, 1 plastik klip yang berisi di duga narkotika jenis shabu yang di balut plastik asoy warna hitam.
“Dari hasil introgasi bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana di dapat seorang laki laki berinisial I warga Tanjung Balai. Untuk barang bukti lainnya berupa 1 Unit Hp Nokia Warna Biru dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Skywap Warn Hitam turut diamankan petugas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ril/syaf)