TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang pria bernama Dian Busuk (39) diringkus personel Satres Narkoba Polres Asahan. Dian merupakan tersangka kasus narkoba yang memiliki 41 paket sabu.
Informasi diperoleh, dari Kapolres Asahan, Jumat (07/1/2022), tersangka diketahui merupakan warga Jalan Anwar Gang Mas Lingkungan V, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dari tersangka, petugas turut mengamakan barang bukti berupa 41 paket plastik klip kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 6,40 gram bruto, 1 dompet tas warna merah, 1 hp nokia warna putih, 2 hp android samsung warna.hitam, 3 pipet sekop.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, pelaku diamankan pada hari Minggu (02/1/ 2022) sekira pukul 17.30 wib.
Tersangka diringkus atas adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang sedang berjualan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah daerah di Jalan Anwar Gang Mas
“Dari informasi itu, personel di pimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pengintaian di seputaran rumah tersebut,” kata Kapolres.
Setibanya di lokasi, petugas melihat adanya suatu kegiatan / aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut.
“Didampingi Kepala Lingkungan, petugas langsung penggerebekan yang ditemukan 1 (orang pelaku bersama barang bukti 41 paket plasti klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,40 gram bruto yang di bungkus tas warna merah,” ungkap Kapolres.
Kepada petugas, pelaku NS alias Dian Busuk mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial P warga kota kisaran.
“Saat ini pelaku NS bersama barang bukti telah diamankan petugas. Sedangkan terhadap pelaku P masih dilakukan pengejaran oleh petugas Satnarkoba Polres Asahan,” pungkasnya. (Ril/Syaf)