TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang pria berinisial IRS (27) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
Informasi diperoleh, pelaku yang merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan diringkus di Jalan Singa, Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena pada saat diamankan pelaku berusaha melakukan perlawan yang dapat membahayakan petugas,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (27/1/2022).
Kapolres membeberkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban perempuan bernama Novida (38) warga Lingkungan II, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat yang melaporkan atas peristiwa pencurian dengan pemberatan didalam rumahnya, Minggu (16/1/ 2022) sekira pukul 04.30 wib.
“Atas peristiwa pencurian itu korban mengalami kerugian berupa 1 unit Handphone Oppo A54 warna biru galaxy,” beber Kapolres.
Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan yang menerima laporan korban, kemudian melakukan penyelidikan dan pada
hari Kamis (27/1/ 2022) sekira pukul 11.00 wib, petugas mendapat informasi bahwasannya pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial IRS.
“Pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan pada pukul 14.00 wib di salah satu warung Jalan Singa Lingkungan II, Kelurahan Sei Renggas. Namun pada saat diamankan pelaku berusaha melawan yang dapat membahayakan petugas sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.
Untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan Residivis yang pernah di hukum penjara dua kali dengan kasus Curanmor pada tahun 2015 dengan vonis 1 tahun 2 bulan dan Pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun,” pungkasnya. (Ril/Syaf)