TASLABNEWS, ASAHAN-Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Asahan Suherman Siregar SStp MM melantik pejabat Kepala Desa Sumber Harapan, Kecamatan Tinggi Raja, Rabu (19/01/2022) di halaman kantor Kepala Desa Sumber Harapan.
Hadir dalam acara pelantikan Camat Tinggi Raja Erric Yudistira Nugraha Sstp, Babinsa, Babinkanrimas, BPD, LPM dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Kadis PMD menjelaskan, sesuai dengan amanat dari Kabupaten Asahan No 2 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan peyelengarahan pemerintah desa bab XVI pasal 15 ayat 3 yang merayakan pejabat kepala desa di ambil sumpah/ janji dan di lantik oleh bupati atau pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan.
Lanjut Suherman, pelantikan ini di karenakan kepala desa terpilih Desa Sumber Harapan tahun 2018-2024 meninggal dunia.
Sebagai pejabat Kepala Desa Sumber Harapan, Kecamatan Tinggi Raja diemban oleh Camat Tinggi Raja Erfic Yudhistira Nugraha.
Adapun tugas pejabat kepala desa mempersiapkan musawarah desa dalam rangka memilih kepala desa pengganti antar waktu PAW untuk menyelesaikan sisa masa jabatan dan waktu enam bulan ke depan Desa Sumber Harapan harus sudah mempunyai kepala desa yang baru.
Suherman juga menegaskan kepada pejabat kepala desa untuk penanganan covid 19 agar dapat terlaksana, melaksanakan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (Edi/Syaf)