TASLABNEWS, ASAHAN- Seorang pria berinisial JM alias Jon (57) diamankan tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA karena terlibat kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 52 Tenaga Kerja Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (TKI/PMI) Ilegal.
Itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (22/1/2022).
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun VI, Mangga II, Desa Ambalutu, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Tersangka diamankan petugas, Jumat (21/1/ 2022) sekira pukul 17.00 wib di sebuah warung yang terletak di Jalan Lingkar (Jendral Sudirman) KM 5,5 (Batu Lima l), Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Selain tersangka juga dismankan barang bukti 1 unit Handphone merk OPPO A12 warna biru.
“Jadi pelaku JM ini merupakan pimpinan / bos dari para pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pelaku JM diamankan petugas berdasarkan pengembangan dari pelaku perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib.
“Dari keterangan pelaku Y alias Nani, didapat bahwa ia mengaku disuruh Jon untuk mengaku sebagai pemilik kapal yang sudah 8 kali membawa PMI ke Malaysia guna menyamarkan identitas asli dari pemilik kapal,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pelaku JM alias Jon memiliki peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen agen keberangkatan PMI, serta yang menyuruh pelaku JD alias Tuah untuk membawa PMI ke Malaysia dan memberikan upah kepada pelaku JD alias Tuah.
“Sedangkan pelaku Y alias Nani, hanya sebagai tukang mengobati kapal agar selamat di jalan yang sudah diberikan upah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk membeli rempah rempah sebagai obat kapal oleh pelaku JM alias Jon dan jika kapal sampai kembali dengan selamat ke NKRI, pelaku JM alias Jon akan memberikan lagi upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pelaku Y alias Nani,” ungkapnya.
Saat ini pelaku JM alias Jon masih dalam pemeriksaan lebih lanjut ole petugas di Sat Reskrim Polres Asahan. (Ril/syaf)