TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Polres Tanjungbalai diminta agar mengusut tuntas pemakaian plat nomor polisi palsu di mobil Toyota Innova yang di kemudikan oleh Dahman Sirait, salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
Permintaan tersebut di sampaikan oleh Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai saat ditemui di kediamannya, Kamis (27/1).
“Tindakan dari Dahman Sirait yang membawa mobil Toyota Innova dengan menggunakan plat nomor polisi palsu adalah pelanggaran yang cukup serius. Terlebih lagi, mobil dengan plat nomor polisi palsu yang dikemudikannya itu telah menabrak truck Fuso yang sedang parkir.
Kasus tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran lalu lintas, juga sudah termasuk pelanggaran terhadap KUHP serta etika sebagai seorang anggota DPRD. Oleh karena itu, kita minta kepada Polres Tanjungbalai agar dapat mengusut tuntas kasus pemalsuan plat nomor polisi dari mobil Toyota Innova yang dikemudikan oleh Dahman Sirait yang juga anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu”, ujar Jaringan Sihotang.
Setiap pimpinan maupun anggota DPRD, sambung Jaringan Sihotang, memiliki sebutan sebagai pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU No.5 tahun 2014. Maka, imbuhnya, sebagai pejabat negara sangat tidak pantas dan tidak terpuji melakukan tindakan yang melawan peraturan perundang-undangan yang mereka sahkan sendiri.
“Fakta ini menjadi bukti bahwa Dahman Sirait sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai masih miskin integritas dan adab. Padahal, dirinya meyandang jabatan sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD atau legislatif,” pungkas praktisi anti korupsi Kota Tanjungbalai ini.
Sebelumnya, keterangan dari Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP H W Siahaan SH terkait dengan mobil Toyota Innova warna hitam plat merah BK 12 Z yang menyeruduk bahagian belakang dari truck Fuso yang sedang parkir tersebut mengatakan, pengemudi mobil Toyota Innova tidak dapat memperlihatkan dokumennya dengan alasan, tinggal di rumah. Namun, imbuhnya, karena kedua belah pihak sudah berdamai, sehingga perkara kecelakaan tersebut tidak diperpanjang. (ign/Syaf)