TASLABNEWS, ASAHAN- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Minggu (16/1/ 2022) sekira pukul 13.30 wib.
Selain menyita 2 unit meja game zone, petugas juga mengamankan seorang laki laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp4.915.000,- 2 chip, 1 tas warna hitam, 1 blok buku notes, 1 pulpen.
“Setelah dilakukan interogasi, laki laki tersebut diketahui berinisal A.N (21) warga Gang Kenanga, Lingkungan V, Kotamadya Tanjungbalai yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi tersebut. Sedangkan untuk pemiliknya masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Kapolres menerangkan penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang.
“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar dilokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami,” ucapnya. (Ril/Syaf)