TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan minyak SPBU 14211277, Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Efri Anton Saragih (36) terpaksa berurusan dengan Polisi.
Pelaku Efri Anton Saragih, warga Huta Dolok, Desa Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, ditangkap berdasarkan laporan Pemilik SPBU 14211277, Paul Parulian Purba (55), warga Jalan Medan KM 4 No. 44 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ke Polisi.
“Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/43/ XII/ 2021/ SU / STR / Sek. Str Martoba, tanggal 15 Desember 2021, Paul Parulian Purba mengaku bahwa dugaan penggelapan yang dilakukan pelaku Efri Anto Saragih diketahui pada tanggal 6 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB,” ujar PS Kapolsek Siantar Martoba,” tutur AKP Raun Samosir, Jumat (7/1/2022).
Lanjut AKP Raun, saat memeriksa print out penjualan BBM tertanggal 5 Desember 2021, Paul mengetahui bahwa ada uang hasil penjualan minyak SPBU miliknya sebesar Rp9.750.000 yang tidak disetorkan pelaku Efri Anton Saragih, yang merupakan operator SPBU 14211277.
Kemudian Paul menanyakan dan menagih uang hasil penjualan minyak tersebut kepada pelaku Efri Anton Saragih. Namun Pelaku tidak memberikan jawaban, sehingga Pemilik SPBU 14211277 tersebut merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polisi.
“Atas laporan korban tersebut, pelaku Efri Anton Saragih ditangkap Personil Polsek Siantar Martoba di SPBU 14211277, pada hari Kamis (6/1/2022), dan selanjutnya dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas PS Kapolsek Siantar Martoba. (mom)