TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Dua warga Kelurahan Sukadame, Kota Pematangsiantar, ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Keduanya, Rikki (27) dan Lisbeth (57), diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (9/10/2022).
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, IPTU Rusdi Ahya mengungkapkan bahwa Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan lima paket diduga narkoba jenis sabu, bruto 0,80 Gram, dari kedua pelaku.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Personil Sat Narkoba pada hari, Rabu tanggal 5 Januari 2022, sekira pukul 15.30 Wib, tentang satu rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Rusdi.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat menemukan rumah tersebut, Personil melihat seorang pria, belakangan diketahui bernama Rikki (27), sedang berada didepan rumah tersebut.
Pelaku Rikki langsung ditangkap Personil lalu dibawa ke dalam rumah. Didalam rumah, Personil menemukan seorang wanita, belakangan mengaku bernama Lisbet, berdiri di depan pintu satu kamar. Personil juga menangkap Lisbet dan melakukan penggeledahan badan dan rumah.
Hasil penggeledahan terhadap Lisbet, dari tangan kiri Lisbet ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp100.000, dan satu unit Hp merk Samsung.
Setelah melakukan penggeledah rumah, Personil menemukan satu kotak rokok yang berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu di atas sofa ruangan tamu rumah tersebut, dan uang tunai sebesar Rp44.000.
Rikki mengaku kepada Petugas bahwa barang bukti diduga narkoba jenis sabu tersebut merupakan miliknya, yang dibuangnya saat Polisi mendatangi rumah itu.
“Total barang bukti diduga sabu yang diamankan Personil Sat Narkoba sebanyak lima paket dengan bruto 0,80 Gram, yang dibeli Pelaku dari seseorang berinisial B. Namun pelaku B belum berhasil ditangkap,” terang Kasubbag Humas Polres Pematansiantar.
Diinformasikannya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (mom)