TASLABNEWS, MADINA – Personil Sat Reskrim Narkoba mengamankan dua pria yang diduga bandar sabu dari Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (23/1/ 2022) sekira pukul 13.30 Wib.
“Adapun identitas/inisial tersangka yang berhasil kami amankan tersebut berinisial SN alias Sabar (35), warga Desa Pangkalan, Kecamatan Lingga Bayu dan IH alias Ucok (35), warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MH.
Dalam penangkapan tersebut, personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dipimpin AKP Irwan SH MM mengamankan barang bukti dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), empat paket plastik transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 0,70 gram.
Personil juga menyita tiga plastik transparan kosong, satu pipet/sendok shabu, satu kotak rokok warna putih dan satu potong celana pendek warna coklat serta uang tunai sebesar Rp400.000.
“Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Madina.
Diinformasikannya, untuk sementara penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara terhadap Para Tersangka. (zak/mom)