TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Dalam sehari, Sabtu (8/1/2022), Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menahan empat pelaku, dan menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 59,25 Gram serta sabu seberat 18,91 Gram.
“Pelaku yang pertama diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, bernama Lala (56), warga Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar,” ujar Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Senin (10/1/2022).
Walaupun sempat lari, Tersangka Lala akhirnya berhasil diringkus di perladangan di daerah Jalan Sitio tio, Kota Pematangsiantar. Dari tersangka Lala, Petugas menemukan dan menyita 29,39 Gram ganja dari kantong jaket pelaku Lala.
“Dari pengakuan tersangka Lala, Personel Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Raja alias Parla (56), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” lanjut Kasubbag Humas.
Diungkapkan AKP Rusdi, Personil menyita barang bukti ganja seberat 29,86 Gram, dan satu unit Hp merek Samsung, yang diakui tersangka Raja merupakan miliknya.
Selanjutnya, pada hari itu juga, Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Personil Sat Narkoba meringkus tersangka Satria (28), warga Kelurahan Tanjung pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Tersangka Satria ditangkap saat mengendarai sepedamotor di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar. Ketika dihentikan Personil, tersangka terlihat menjatuhkan sesuatu ke dalam parit,” tutur AKP Rusdi.
Kemudian Personil memerintahkan tersangka mengambil benda yang dijatuhkannya. Setelah diperiksa ternyata benda tersebut, satu gulungan plastik berisi satu paket narkotika jenis sabu. Tersangka juga mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya.
Dari rumah tersangka Satria, Petugas menemukan dan menyita tujuh paket narkotika jenis sabu. “Sabu yang disita dari tersangka Satria seberat 4,28 Gram. Petugas juga menyita satu unit Hp merk VIVO, satu unit Hp merk Xiaomi dan satu sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 5680-TAL,” ujar Kasubbag Humas.
Sedangkan pelaku keempat yang ditangkap Personil, sekitar pukul 20.30 WIB, bernama Dodi (45), warga Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. “Tersangka Dodi ditangkap saat akan bertransaksi sabu di di Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar,” lanjutnya.
Dari dari dashboard sebelah kiri sepedamotor Honda Vario BK 6881-WAH yang dikendarai tersangka Dodi, Petugas menemukan dan menyita satu paket sabu, serta satu Unit Hp merek VIVO, dan satu unit Hp merek Nokia.
“Tersangka Dodi mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di Desa Karang Sari. Bersama tersangka, Minggu (9/1/2022), Petugas tiba di rumah tersangka, dan menemukan serta menyita satu paket sabu,” tutur AKP Rusdi.
Diinformasikan Kasubbag Humas, berat total sabu yang disita dari tersangka Dodi sebanyak 14,63 Gram. Selain itu, Petugas juga menyita satu dompet warna hitam, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong dan satu sendok terbuat dari pipet plastik. (mom)