TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang pria pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) bernama Bembeng (26) diringkus personel Sat Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan.
Tersangka merupakan warga Dusun IV, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
Dari tangan pelaku, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jefri Helmi SH mengamankan barang bukti 1 Unit sepedamotor Yamaha Vixion Nopol BM 3893 ZO serta 1 Lembar STNK.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandin SH menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Nomor LP / 113 / XII / 2021 / SU / Res Ash / Polsek Simpang Empat, tanggal 22 Desember 2021 dari korban Hamzah Hanafiah (32) warga Dusun XV, Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
“Sesuai laporan korban kejadiannya bermula Jumat,26 Nopember 2021 sekira pukul 00.30 Wib di Dusun XVI, Desa Simpang Empat, Kecamaran Simpang Empat Kabupaten Asahan. Sesuai keterangan dari saksi-saksi, petugas mendapat titik terang untuk bergerak cepat mencari keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek AKP Cahyandin, Rabu (05/1/2022).
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya saat berada di Dusun IV, Desa Hessa Air Genting dan pelaku juga mengakui telah mencuri sepedamotor milik korban.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ril/Syaf)