TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Riski Ramadan Sembiring dan pacarnya, Debi Aizura Sitepu diringkus Unit Jahtanras Polres Pematangsiantar. Riski ditangkap karena mencuri sepedamotor, sedangkan Debi ditangkap karena menjual sepedamotor hasil curian pacarnya. Keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda di Kota Medan.
“Pelaku Riski Ramadan Sembiring, warga Jalan Melati No 10, Kota Pematangsiantar, ditangkap di halte bus di Pasar Sei Kambing, Kota Medan, karena melakukan pencurian sepedamotor milik korban Elvikasari,” tutur Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung SH, Minggu (9/10/2022) malam.
Sedangkan pelaku Debi Aizura Sitepu, warga Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, ditangkap di depan pusat perbelanjaan Carefour, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, bertindak sebagai penjual sepedamotor hasil kejahatan pacarnya.
Diuraikan Kasat Reskrim, pelaku Riski Ramadan Sembiring ditangkap berdasarkan laporan korban Elvikasari kepada Polisi. Korban Elvikasari melaporkan bahwa sepedamotor merek Honda Beat sporty CWP Warna merah hitam tahun 2019 Nopol Bk 6101 TBK miliknya telah dicuri dari depan RM Ayam Pecak Maha Asik tanggal 4 Januari 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jahtanras melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Tim opsnal mendapat informasi bahwa tersangka pencurian sepedamotor itu bernama Riski Ramadan Sembiring, berada di Kampung Lalang, Kota Medan.
Tim opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Moses Butar butar SH langsung bergerak melakukan penyelidikan ke Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Hasil penyelidikan di wilayah tersebut, Mingu (9/1/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Pajak Sei Kambing, Kota Medan.
Tak ingin buruannya lepas, Tim langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka Riski Ramadan Sembiring yang sedang berada di halte bus Pasar Sei Kambing.
Saat diinterogasi, tersangka Riski mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor milik korban Elvikasari, dan sepedamotor itu dijual pacarnya, Debi Aizura Sitepu ke daerah Marelan, Kota Medan, dengan harga Rp2.500.000.
Tim pun segera memburu keberadaan tersangka Debi Aizura Sitepu dari informasi tersangka. Akhirnya Tim berhasil menemukan dan langsung melakukan penangkapan tersangka Debi Aizura Sitepu di depan Carefour, Kota Medan.
Kepada Tim Opsnal, tersangka Debi mengakui telah menjual sepedamotor tersebut di daerah Marelan seharga Rp2.500.000. Namun pacar tersangka Riski Ramadan Sembiring itu tidak ingat tempat menjual sepedamotor tersebut di Marelan.
“Pengakuan Tersangka, dirinya dipertemukan teman tersangka, Dedek dan Santi dengan pembeli sepedamotor yang berada di Marelan, dan mereka bertransaksi pada malam hari,” jelas Kasat Reskrim.
Diinformasikan AKP Banuara Manurung, saat ini kedua tersangka telah diamankan Tim Opsnal di Mako Polres PematangSiantar untuk diperiksa lebih lanjut situasi. (mom)