TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus Budi (25). Dari warga Kelurahan Pardomuan, Pematangsiantar itu disita 0,54 Gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka Budi berawal dari informasi warga pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB.
“Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang membawa narkotika jenis sabu mengendarai sepeda motor Suzuki Spin Pink, yang akan melintas di Jalan Mujahir Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar,” ungkap AKP Rusdi Ahya, Senin (17/1/2022) malam.
Lanjutnya, informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Beberapa saat kemudian, Personil melihat pria yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi warga tersebut.
“Dilakukan pengejaran dan pria tersebut berhasil dihentikan tak jauh dari lokasi penyelidikan,” lanjutnya.
Dari penggeledahan terhadap tersangka Budi, Personil menemukan dan menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram.
“Petugas juga menemukan dan menyita satu unit handphone merek Vivo, uang sebanyak Rp550.000 dan satu unit sepeda motor Suzuki Spin BK 5064 WV yang dikendarai tersangka Budi,” ujar Kasubbag Humas.
Kepada Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, tersangka Budi mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial K.
“Namun pelaku K beum berhasil ditemukan saat dilakukan pengembangan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Rusdi Ahya. (mom)