TASLABNEWS, ASAHAN- Bahas membahas keterlambatan penanganan BAP di Pengadilan Negeri serta penanganan BAP di Kejaksaan juga penerimaan hasil lab poldasu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Labuhan Ruku Enget Pulungan Prayer Manik AMd IP SH MH, Jumat (07 /1/ 2022) pukul 09.30 Wib dan Ketua PN Asahan kunjungi Kapolres Asahan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolres yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Asahan Nelson Angkat SH MH dan Kasat Tahti Polres Asahan Iptu Suriyanto
sebagai kunjungan silahturahmi dari Kalapas Labuhan Ruku bersama Ketua Pengadilan Negeri Asahan juga membahas terkait percepatan penanganan berkas perkara. Keterlambatan penerimaan hasil Laffor dari Poldasu di upayakan hasil dalam satu minggu telah dapat hasil Lab For.
“Pada pertemuan tersebut juga membahas keterlambatan penanganan BAP di Pengadilan Negeri di segerakan penangannya. Serta penanganan BAP di Kejaksaan keterlambatan Penyidik Kejaksaan,” kata Iptu Suriyanto.
Adapun hasil dari koordinasi untuk pembahasan percepatan penanganan Berkas Perkara, Kasat Tahti menyampaikan telah di sepakati bersama antara Kapolres Asahan dengan Kejaksaan dan Pengadilan serta Kalapas bahwa untuk tersangka yang di lakukan Penahanan dan sudah tidak diperlukan lagi untuk proses Penyidikan (berkas perkara tahap I).
“Setelah Penyidik melakukan penahan secepatnya mengirimkan Berkas Perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) diupayakan tidak perlu ada perpanjangan penahanan dari Kejaksaan ataupun Pengadilan Negeri dengan tujuan mengurangi pembengkakan Makan Tahanan Sejajaran Polres Asahan,” ujar Iptu Suriyanto. (Ril/Syaf)