TASLABNEWS, TANJUNGBALAI -Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 7 orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Marton Tondang alias Eliebert Purba (30). Akibat insiden itu korban yang merupakan warga Kabupaten Simalungun meninggal dunia.
Korban merupakan warga Liang Atas, Desa Nagori Purba Pasir, Kecamatan Harang Gaol Horison, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh, ketujuh tersangka merupakan warga Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui sellularnya, Kamis (13/1), membenarkan pengungkapan serta penangkapan terhadap para tersangka pelaku pengeroyokan secara bersama-sama dan dimuka umum terhadap korban tersebut.
Para tersangka yang diamankan adalah Bill Clinton Marpaung alias Biton (26), warga Jalan Prof FL Tobing, Gang Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Agustinus Parningotan Marpaung alias Ingot (36), warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Arifin Alrivai Laurencus Nainggolan alias Ipin (34), warga Jalan FL Tobing, Gang Damoli, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Rizki Putra Napitupulu alias Putra (17), warga Jalan FL Tobing, Kota Tanjungbalai.
Jasman Dolok Saribu alias Goliong (27), warga Jalan Bawal, Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Wiston Marpaung alias Biston (26), warga Jalan Denai, Lingkungan V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tua Marpaung alias Oppung Jonatan (55), Jalan Prof FL Tobing, Gang Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK mengatakan, peristiwa tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 Januari 2022 dini hari sekira pukul 01.00 WIB di cafe kosong, Hoky Hunter, di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Peristiwa tersebut, imbuhnya, diketahui ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki tergeletak di tengah tengah bekas cafe Hoky Hunter.
“Setelah dilakukan pengecekan kelokasi, ditemukanlah seorang laki-laki bernama Marton Tondang alias Elibert Purba (30) tergeletak dalam keadaan tidak sadarkan diri dan disekitar wajah terdapat beberapa luka lebam. Selanjutnya, korban langsung dibawa ke RSUD Dr T Mansyur, Kota Tanjungbalai guna diberikan tindakan medis dan visum et repertum.
Namun, setelah ditangani oleh dokter jaga di RSUD tersebut selama 4 jam, sekitar pukul 06.00 WIB, korban akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya, kasus tersebut di laporkan oleh Arianto (37), warga Asrama Polisi Polres Tanjungbalai ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Dan pada hari yang sama sekira pukul 06.40 WIB, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai telah melakukan penangkapan terhadap para tersangka pelaku tindak pidana dimuka umum secara bersama – sama yang menyebabkan matinya orang. Selain itu, juga turut diamankan barang buktinya berupa 1 (satu) unit becak bermotor, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra-X 125 dan 1 (satu) batang kayu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK.
Menurut Triyadi, berdasarkan pengakuan para tersangka, adapun alasan terjadinya pengeroyokan tersebut adalah karena sakit hati karena korban telah merenggut kehormatan anak gadis dari tersangka Tua Marpaung alias Oppung Jonatan (55) sekaligus juga adik dari tersangka Bill Clinton Marpaung alias Biston (26) dan tidak mau bertanggung jawab. Selain itu, lanjutnya, dengan bujuk rayunya, korban juga telah menjual barang berharga milik dari anak gadis atau adik dari pelaku.
Atas perbuatannya itu, terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana. (ign/syaf)