TASLABNEWS, ASAHAN – Usaha judi tembak ikan (Game Zone) masih marak terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Asahan. Diperoleh informasi, praktek judi tembak ikan yang terdapat di kawasan satu Komplek perumahan, Jalan Perintis Merdeka, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, bebas beroperasi, Rabu (28/12/2021).
Kapolri tetap komit melakukan pemberantasan terhadap sejumlah penyakit masyarakat, seperti perjudian, togel dan lain sebagai nya, namun ada saja sejumlah oknum yang nekat membuka lapak perjudian berkedok permainan ketangkasan, yang diperkirakan beromzet hingga ratusan juta.
Praktek judi berkedok permainan ketangkasan (Game Zone) diDesa Sei Dua Hulu, setiap hari dipadati pemain, terlihat sejumlah kendaraan roda dua terpakirnya di lokasi tersebut. Ironisnya, arena judi ini terkesan tidak tersentuh hukum, meskipun sudah beberapa kali diprotes oleh warga sekitar, namun usaha tersebut tetap jalan.
Rina Astuti Lubis SH, advokat sekaligus pengacara, ketika dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa dalam Undang-undang telah diatur tentang aktivitas perjudian, yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara,
“Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbaharui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, dan ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Rina.
Terpisah, warga setempat berinisial AG (35) saat ditanya awak media terkait beroperasi game zone tersebut menyatakan, kegiatan perjudian tembak ikan itu sangat merugikan masyarakat sekitar, dengan dibukanya tempat judi itu akan merusak para masyarakat. Dirinya meminta pihak kepolisian segera menutup lokasi tersebut.
“Kami, masyarakat sangat merasa dirugikan dengan adanya tempat judi tersebut bang, kami takut anak atau keluarga kami kesana, kami mohonlah kepada pihak kepolisian agar menutup tempat tersebut sebelum masyarakat yang bertindak,’ ujarnya kepada kru media.
“Dengan adanya tempat judi ini, Akan merusak para masyarakat. Bisa-bisa sehabis pulang kerja yang terpengaruh bisa ikut bermain judi disitu, jadi uangnya seharusnya untuk istri ini malah dijadikan untuk main judi,” ungkap AG yang diamini oleh warga lainnya.
Sementara Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut maupun lokasinya di wilayah hukum Simpang Empat.
“Kirim alamatnya, nanti kita cek ulang ke lokasi,” tutur Kapolsek Simpang Empat. (edi/mom)