TASLABNEWS, ASAHAN- Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan ACH (32), satu dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap 2 toko yang berada di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya masih buron (DPO).
Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, Rabu (15/12/2021), tersangka merupakan warga Jalan Pattimura No. 3, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan peristiwa pencurian tersebut terjadi di 2 toko yang berbeda yang diantaranya di Toko 99 OLI Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru dan di Toko Cokro Meubel Jalan Cokroaminoto, Kelurshan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
“Peristiwa pencurian di Toko 99 OLI Jalan Diponegoro terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 03.00 Wib. Di situ pemilik toko bernama William (33) melaporkan kepada petugas bahwa toko yang ia miliki telah dibobol kawanan pencuri dan pencuri mengambil barang-barang jualan berupa mesin genset 1 unit, Oli 8 botol, 1 Pelak L300 R 14, 1 Pelak 650 16, 1 ban sepedamotor, 1 baterai N120 FB, rokok surya besar 3 bungkus, surya kecil 3 bungkus, sempurna besar 3 bungkus, evolution 3 bungkus, malboro merah 2 bungkus, malboro putih 2 bungkus, malboro hitam 2 bungkus, ji sam soe besar 2 bungkus, jisamsoe repil 2 bungkus, Dunhill 3 bungkus, Club X 3 bungkus,” kata Kapolres.
Sedangkan pencurian yang terjadi di Toko Cokro Meubel Jalan Cokroaminoto milik Bujong, Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 07.30 wib.
“Dalam laporan dari pemilik toko yang merupakan warga Jalan Diponegoro mengaku bahwa toko yang ia miliki telah dibobol kawanan pencuri dan tersangka mengambil barang barang jualan berupa 1 buffet warna putih, 6 lemari plastik, 1 kursi Air Port warna hitam, 4 kursi makan warna coklat sebanyak 2 set, 5 rak plastik warna hijau, 6 kursi makan warna hitam, 3 lemari plastik 2 pintu 4 tingkat, 3 lemari plastik 2 pintu 3 tingkat, 10 jemuran baju warna ungu,” ungkap Kapolres.
Mendapat laporan pencurian yang dialami kedua korban pemilik toko, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH langsung memerintahkan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
“Pada saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi yang terpercaya bahwasannya pelaku pencurian tersebut berinisial ACH bersama kedua rekannya (DPO). Saat pelaku ACH sedang berada di rumahnya Jalan Pattimura petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ACH,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi di lapangan, sebut Kapolres, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama kedua rekannya di Toko 99 OLI Jalan Diponegoro dan di Toko Cokro Meubel di Jalan Cokroaminoto.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 1 linggis, 2 set rak plastik, 1 set tempat duduk kursi warna hitam dan 1 set batangan besi kursi dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, sebelum petugas melakukan tindakan tegas,” tegas Kapolres. (Ril/Syaf)