TASLABNEWS, ASAHAN-Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi mengunjungi kota Pekan Baru untuk meniru regulasi, instansi layanan, MoU dan PKS dengan instansi vertikal.
Dalam kegiatan itu Taufik didampingi Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin SE, Kepala Bappeda, Ka.BPKAD, Ka. Bapenda, Kadis Pendidikan, Sekretaris PUPR, Kadis PMPTSP, Kadis Kominfo H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, Kabag Orta melakukan Studi Tiru Mal Pelayanan Publik Kota Pekan Baru.
Kedatangan rombongan dari Pemerintah Kabupaten Asahan disambut Wakil Walikota Pekan Baru H. Ayat Cahyadi bersama Sekretaris DPMPTSP Kota Pekan Baru Rudi dan staf bertempat di Kantor Walikota Pekan Baru Jumat, (10/12/2021).
Wakil Walikota Pekan Baru dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas kunjungan ini. Ternyata, kunjungan ini atas arahan Kemenpan RB.
Dalam pertemuan ini Sekretaris DPMPTSP Kota Pekan Baru Rudi menjelaskan terkait regulasi, instansi layanan, MoU dan PKS dengan instansi vertikal.
Dalam Kesempatan yang sama wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan sedang melakukan pembangunan mal pelayanan publik yang saat ini pembangunannya sudah dalam tahap penyelesaian.
“Hari ini, kami mendapat penjelasan secara utuh. Penjelasan yang diperoleh menginspirasi kami. Kami akan amati, tiru, dan modifikasi untuk diterapkan nantinya di Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Penjelasan DPMPTSP Pekanbaru cukup luar biasa. Waktu dan sistem yang dibuat memang menunjukkan kontribusi yang luar biasa.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Semoga ini menjadi silaturahmi yang bagus ke depannya,” ucap Wakil Bupati.
Mengakhiri sambutannya Wakil Bupati berharap Program program dan Inovasi yang didapat melalui Study Tiru yang dilakukan pada hari ini dapat diimplementasikan di Kabupaten Asahan agar apa yang menjadi harapan masyarakat untuk mendapat pelayanan yang terbaik, efektif dan Efisien dapat tercapai sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PANRB nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. (Ril/Syaf)