TASLABNEWS, ASAHAN – Ketua LSM Investigasi Tata Hukum (INTAH) Kabupaten Asahan, Sofyan mengatakan pekerjaan proyek drainase di Dusun VI, Desa Aek Loba, tepat di depan Inflasmen kantor PT Socfindo Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, seperti proyek siluman.
“Apapun proyek pemerintah, baik infrastruktur jalan, drainase maupun proyek irigasi harus ada plang nama kegiatan,” ucap Sofyan kepada kru media taslabnews.com, Jumat (10/12/2021).
Menurut pengamatannya di lokasi proyek, diduga campuran semen, pasir dan batu padas tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
Sofyan meminta Pemerintah Kabupaten Asahan melalui dinas terkait agar mengingatkan rekanan proyek tersebut untuk memasang plang proyek.
“Karena menggunakan anggaran keuangan negara, dan masyarakat wajib mengetahuinya. Ada regulasi yang mengatur tentang kewajiban pemasangan plang, seperti Peraturan Presiden (Pepres) maupun Permen PU No 12 tahun 2014,” ungkapnya.
Dijelaskan Sofyan, pentingnya informasi plang tersebut juga sebagai bentuk keterbukaan infromasi publik. Masyarakat dapat mengawasi secara langsung proses pengerjaan proyek tersebut.
Plang proyek itu haruslah memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta lamanya pengerjaan proyek .
“DPRD Asahan juga bisa memanggil Bupati melalui dinas terkait untuk meminta penjelasan tentang proyek tersebut. DPRD harus mengawasi proses pembangunan di Asahan,” harapnya.
“Jangan biarkan pengerjaan proyek yang tidak mematuhi prosedur,” pungkasnya. (edi/mom)