TASLABNEWS, LABUHANBATU – Dalam sepekan, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dan mengamankan enam tersangka jaringan peredaran narkoba, seoranga diantaranya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH mengungkapkan, selain mengamankan enam tersangka itu, pihak Polres juga menyita barang bukti sabu dengan berat total 100,80 Gram.
“Adapun ke tersangka tersebut, yaitu BDS als Boby (24), ditangkap hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 sekira pkl 17.00 WIB di Jalan WR Supratman, Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 Gram Bruto,” jelasnya.
Lanjut Murniati, dari pengembangan, tim berhasil menangkap AAN Als Arman (25) bersama WTS als Topan (23). Keduanya ditangkap hari, Selasa tanggal 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Rantau Prapat, dan disita sabu seberat 60,18 Gram Bruto
Adapun WTS als Topan merupakan Adek kandung dari Boby. Lalu dari penangkapan Tsk Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi, Kabupaten Palas pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021.
Kemudian, sekira pkl 05.00 WIB berhasil menangkap seorang tersangka lagi berinisial SH als Sutan (26). Peran Sutan dalam jaringan, sebagai penghubung dengan jaringan yang ada diluar Kota Rantauprapat.
“Menurut pengakuan para tersangka, mereka terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak,” tutur AKP Murniati.
“Di Desa Perlabian Kampung Rakyat, Rabu (1/12/2021) sekira pukul 10.30 WIB, tim meringkus pengedar narkoba berinisial DP als Dimas (21), dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 Gram,” jelas Murniati.
Sementara seorang IRT yang berprofesi sebagai pengedar sabu di Labura, berinisial SN alias Ningsih (44), ditangkap petugas di Jalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepedamotor Yamaha Vision Merah, pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pkl 18.20 WIB.
Tersangka Ningsih ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan secara under cover buy, tim berhasil meringkus tersangka Ningsih berikut barang bukti sabu seberat 6,10 Gram.
“Tersangka Ningsih mengaku melakukan pengedaran narkoba karena himpitan ekonomi, dimana saat ini suami dari tersangka Ningsih sedang menjalani hukuman di Lapas atas kasus narkotika,” ujarnya.
Disebutkan AKP Murniati, keenam tersangka akan dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (CS/mom)