TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dengan berpura-pura bersedia menjadi menantu, Lilitan Simbolon alias Intan (28) menipu calon mertuanya. Wanita yang awalnya warga Kota Tanjungbalai, diamankan Personil Polres Tanjungbalai dari rumahnya di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK saat dihubungi melalui selular, Senin (6/12/2021), membenarkan ada penangkapan terhadap Lilitan Simbolon alias Intan, beralamat di Jalan Sidomulyo Indah, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Kalsel.
Katanya, wanita tersebut diamankan, Kamis (2/12/2021) sekira pukul 12:30 WITA, atas laporan pengaduan dari Jaringan Sihotang (59), warga Jalan Jamin Ginting/ Jalan Alteri, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada tanggal 02 Februari 2021.
“Dalam laporan, korban mengaku, telah menjadi korban penipuan yang dilakukan wanita bernama Lilitan Simbolon alias Intan, warga Tanjungbalai yang telah beralamat di Jalan Sidomulyo Indah, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Kalsel,” ungkap Kapolres Tanjungbalai.
Lanjutnya, akibat perbuatan wanita tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar senilai Rp7.700.000. Tidak terima atas perbuatan dari wanita tersebut, korban melaporkannya ke Polres Tanjungbalai.
Masih menurut AKBP Triyadi, atas laporan korban tersebut, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit IDIK I, Ipda M Reza Fahrurrozy STrK langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melalui proses penyelidikan, pada hari Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 12.30 Wita, tersangka Lilitan Simbolon alias Intan (28) berhasil diamankan dari kediamannya di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan keesokan harinya dibawa ke Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka saat ini telah diamankan di Polres Tanjungbalai,” tutur AKBP Triyadi SH SIK.
Disebutkan Kapolres Tanjungbalai, tersangka Lilitan Simbolon alias Intan dipersangkakan melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUH Pidana.
Keterangan lain yang diperoleh di lapangan mengatakan, awalnya Lilitan Simbolon alias Intan (28) awalnya tinggal di Kota Tanjungbalai, berpura-pura bersedia menjadi calon menantu korban dan akan menikah dengan anak korban.
Beberapa hari kemudian, tersangkapun mendatangi korban dengan alasan butuh uang tunai senilai Rp7.700.000 guna membayar utangnya kepada seseorang agar rencana pernikahannya dengan anak korban dapat berjalan lancar.
Tidak ingin pernikahan anaknya gagal, korbanpun memenuhi permintaan tersangka itu. Akan tetapi, sejak menerima uang tersebut pada bulan Mei 2019 lalu, tersangka menghilang tanpa kabar berita sehingga pada bulan Februari 2021, korbanpun melaporkannya ke Polres Tanjungbalai. (ign/mom)