TASLABNEWS, TANJUNGBALAI -Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti Narkotika hasil tangkapan dalam 4 bulan terakhir yakni jenis sabu seberat 22.713,44 gram, jenis ekstasy sebanyak 80 butir dan psikotropika jenis happy five (H5) sebanyak 1.026 butir, Rabu (29/12) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di loby depan Markas Komando Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat dari UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Telegram Kapolri No : ST/868/III/2020, tanggal 13 Maret 2020 tentang antisipasi perkembangan pandemi Virus Corona (COVID-19), Surat Telegram Kapolda Sumut No : ST/ 402/IV/RES.4/2020/Dirresnarkoba, tanggal 17 April 2020 tentang satu hari sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan penghitungan/penimbangan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan, terakhir adalah Nota Dinas Kasat Resnarkoba Nomor : B/ND-41/XII/RES.2.4./2021/Narkoba tanggal 22 Desember 2021, tentang rencana pemusnahan barang bukti narkotika.
Katanya, seluruh barang bukti Narkotika tersebut berasal dari 8 laporan polisi yakni, 1) Laporan Polisi Nomor : LP/A/22/IX/2021/SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK T.B. UTARA / RES. T. BALAI / POLDA SUMUT tanggal 04 September 2021 atas nama tersangka Lidik (Saksi Mastor Ritonga).
2) Laporan Polisi Nomor : LP/A/276/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 07 Oktober 2021 atas nama tersangka Alwinsyah alias Ewin.
3) Laporan Polisi Nomor : LP/A/288/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama tersangka lidik (saksi Linda).
4) Laporan Polisi Nomor : LP/A/40/X/2021/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK TELUK NIBUNG/RES. T. BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 16 Oktober 2021 atas nama tersangka masih penyelidikan.
5) Laporan Polisi Nomor : LP/A/290/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 18 Oktober 2021 atas nama tersangka Nanang Yusnar Marpaung alias Nanang.
6) Laporan Polisi Nomor : LP/A/311/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 08 November 2021 atas nama tersangka Marikson Gultom alias Riksom dan kawan-kawan.
7) Laporan Polisi Nomor : LP/A/351/XII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 14 Desember 2021 atas nama tersangka Syaiful Sambas alias Ipul.
8) Laporan Polisi Nomor : LP/A/358/ XII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 20 Desember 2021 atas nama tersangka Ho Min Tjung alias Bin Cai alias Acai.
Amatan media di lokasi, sebelum dimusnahkan terhadap barang bukti Narkotika dan Psikotropika terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Tim Labfor Cabang Medan. Selanjutnya, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air panas, untuk barang bukti Narkotika jenis ekstasi dan psikotropika jenis happy five (H5) dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan blender.
Pemusnahan terhadap seluruh barang bukti itu dilakukan dengan disaksikan oleh para tersangka, tamu dan undangan. Setelah seluruh barang bukti dilarutkan, kemudian di masukkan kedalam septic tank dengan didampingi oleh petugas Propam.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Plt. Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Thalib,S.Ag,MM, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK, mewakili Kepala Labfor Cabang Medan, mewakili Dandim 0208 Asahan, mewakili Dan Lanal TB. Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kepala BNNK Tanjungbalai, Kepala Lapas Klas II B Tanjungbalai, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, Penasehat Hukum dari tersangka, Ketua MUI Kota Tanjungbalai, tokoh masyarakat, Ketua FKUB Kota Tanjungbalai, Ketua PGI Kota Tanjungbalai, Ketua DMI Kota Tanjungbalai, para PJU Polres Tanjungbalai dan insan pers.
“Sebelum pelaksanaan pemusnahan, seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan dengan disaksikan oleh Kasat Tahti, Kasi Propam, Kasiwas dan personil Satintelkam Polres Tanjungbalai. Selanjutnya, barang bukti Narkoba tersebut disimpan ke dalam lemari barang bukti dan dikunci, kemudian kuncinya disimpan oleh Kasi Propam Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Setelah seluruh larutan barang bukti dimasukkan kedalam septic tank dengan didampingi oleh Propam, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan oleh tamu dan undangan. Acara pemusnahan barang bukti berjalan dengan lancar, aman dan baik. (ign/Syaf)