TASLABNEWS, ASAHAN – Capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Asahan masih kurang dari 50 persen, dengan kriteria level 3. Untuk mengejar target 70 persen hingga akhir Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan sanksi bagi warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Asahan No. 360/4940 tentang No 360/4940 tanggal 30 Nopember 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran anak usia 12-17 tahun, penerima bantuan sosial serta masyarakat umum lainya pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Asahan.
Keluarnya SE tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2022, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona virus disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 18 tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).
Juga Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/4368/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, serta SE Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/1/1727/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12 – 17 tahun.
Dalam SE Bupati Asahan No. 360/4940 pada point 4 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, wajib untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Selanjutnya pada point 5 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, sebagaimana pada point 4, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi.
Adapun sanksi yang disebutkan dalam point tersebut, yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda.
Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat SSos MSi, Kamis (3/12/2021) pukul 17.15 WIB, membenarkan ada keluarnya SE Bupati Nomor 360/4940 tersebut.
Melalui pesan seluler kepada kru media taslabnews.com, Rahmat Hidayat juga membenarkan bahwa seluruh aspek kehidupan sosial masyarakat tidak lepas dari vaksinasi Covid-19.
“Sesuai petunjuk dari pusat yang diteruskan dengan Surat Edaran Bupati Asahan, diharapkan semua masyakat di vaksin,” ujar Kadis Kominfo Kabupaten Asahan. (edi/mom)