• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Sabtu, 10 Mei 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

    Dalam Hitungan Jam, Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai Sikat Pelaku Curat

     166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

     166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

    Polda Sumut Bersama Polres Tanjungbalai dan Polres Batubara Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba di Polres Asahan

    Polda Sumut Bersama Polres Tanjungbalai dan Polres Batubara Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba di Polres Asahan

    Herna Veva, Amd, anggota DPRD Kota Tanjungbalai

    Keberadaan PKL di Tanjungbalai Masih Jadi Persoalan

    Dua Penjambret Handphone di Tanjungbalai Diringkus

    Dua Penjambret Handphone di Tanjungbalai Diringkus

    BPK RI Perwakilan Sumut Kunjungi Wali Kota Tanjungbalai

    BPK RI Perwakilan Sumut Kunjungi Wali Kota Tanjungbalai

  • Asahan
    Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

    Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

    Para Calhaj Asal Meranti Asahan Diupah-upah Camat Meranti

    Para Calhaj Asal Meranti Asahan Diupah-upah Camat Meranti

    Oknum Anggota DPRD Dijerat Judi Sabung Ayam, APMPB Minta Kejari Asahan Tegak Lurus Proses Hukumnya

    Oknum Anggota DPRD Dijerat Judi Sabung Ayam, APMPB Minta Kejari Asahan Tegak Lurus Proses Hukumnya

     166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

     166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

    Dalam Hitungan Jam, Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai Sikat Pelaku Curat

     166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

     166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

    Polda Sumut Bersama Polres Tanjungbalai dan Polres Batubara Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba di Polres Asahan

    Polda Sumut Bersama Polres Tanjungbalai dan Polres Batubara Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba di Polres Asahan

    Herna Veva, Amd, anggota DPRD Kota Tanjungbalai

    Keberadaan PKL di Tanjungbalai Masih Jadi Persoalan

    Dua Penjambret Handphone di Tanjungbalai Diringkus

    Dua Penjambret Handphone di Tanjungbalai Diringkus

    BPK RI Perwakilan Sumut Kunjungi Wali Kota Tanjungbalai

    BPK RI Perwakilan Sumut Kunjungi Wali Kota Tanjungbalai

  • Asahan
    Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

    Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

    Para Calhaj Asal Meranti Asahan Diupah-upah Camat Meranti

    Para Calhaj Asal Meranti Asahan Diupah-upah Camat Meranti

    Oknum Anggota DPRD Dijerat Judi Sabung Ayam, APMPB Minta Kejari Asahan Tegak Lurus Proses Hukumnya

    Oknum Anggota DPRD Dijerat Judi Sabung Ayam, APMPB Minta Kejari Asahan Tegak Lurus Proses Hukumnya

     166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

     166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Pemkab Asahan Akan Beri Sanksi Warga yang Tak Ikuti Vaksinasi Covid-19

6 Desember 2021
di Asahan, Headline
0 0
Screenshot SE Bupati Asahan nomor 360/4940 tanggal 30 Nopember 2021.

Screenshot SE Bupati Asahan nomor 360/4940 tanggal 30 Nopember 2021.

125
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN – Capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Asahan masih kurang dari 50 persen, dengan kriteria level 3. Untuk mengejar target 70 persen hingga akhir Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan sanksi bagi warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Asahan No. 360/4940 tentang No 360/4940 tanggal 30 Nopember 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran anak usia 12-17 tahun, penerima bantuan sosial serta masyarakat umum lainya pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Asahan.

BacaJuga

Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

10 Mei 2025
Para Calhaj Asal Meranti Asahan Diupah-upah Camat Meranti

Para Calhaj Asal Meranti Asahan Diupah-upah Camat Meranti

9 Mei 2025
Oknum Anggota DPRD Dijerat Judi Sabung Ayam, APMPB Minta Kejari Asahan Tegak Lurus Proses Hukumnya

Oknum Anggota DPRD Dijerat Judi Sabung Ayam, APMPB Minta Kejari Asahan Tegak Lurus Proses Hukumnya

9 Mei 2025
 166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

 166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

9 Mei 2025

Keluarnya SE tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2022, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona virus disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 18 tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Juga Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/4368/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, serta SE Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/1/1727/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12 – 17 tahun.

Dalam SE Bupati Asahan No. 360/4940 pada point 4 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, wajib untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

 

Screenshot SE Bupati Asahan nomor 360/4940 tanggal 30 Nopember 2021.

Selanjutnya pada point 5 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, sebagaimana pada point 4, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi.

Adapun sanksi yang disebutkan dalam point tersebut, yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda.

Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat SSos MSi, Kamis (3/12/2021) pukul 17.15 WIB, membenarkan ada keluarnya SE Bupati Nomor 360/4940 tersebut.

Melalui pesan seluler kepada kru media taslabnews.com, Rahmat Hidayat juga membenarkan bahwa seluruh aspek kehidupan sosial masyarakat tidak lepas dari vaksinasi Covid-19.

“Sesuai petunjuk dari pusat yang diteruskan dengan Surat Edaran Bupati Asahan, diharapkan semua masyakat di vaksin,” ujar Kadis Kominfo Kabupaten Asahan. (edi/mom)

Tags: covid-19pemkab asahanprokessanksisurat edarantarget nasionalvaksin covid-19vaksinasivaksinasi Covid-19
Berita Selanjutnya
Gapura Desa Gajah Asahan Kembali Roboh, Dihantam Eskalator

Gapura Desa Gajah Asahan Kembali Roboh, Dihantam Eskalator

Apresiasi Komitmen Pemkab, Sekum BPK DHD 45 Sumut: Museum Juang 45 di Sumatera Utara hanya Ada di Asahan

Apresiasi Komitmen Pemkab, Sekum BPK DHD 45 Sumut: Museum Juang 45 di Sumatera Utara hanya Ada di Asahan

Berita Terbaru

Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

Dalam Hitungan Jam, Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai Sikat Pelaku Curat

10 Mei 2025
Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

10 Mei 2025
Pemilik 15 Butir Ekstasi Asal Serbelawan Simalungun Dibekuk Personil Polres Pematangsiantar

Pemilik 15 Butir Ekstasi Asal Serbelawan Simalungun Dibekuk Personil Polres Pematangsiantar

9 Mei 2025
Para Calhaj Asal Meranti Asahan Diupah-upah Camat Meranti

Para Calhaj Asal Meranti Asahan Diupah-upah Camat Meranti

9 Mei 2025
Oknum Anggota DPRD Dijerat Judi Sabung Ayam, APMPB Minta Kejari Asahan Tegak Lurus Proses Hukumnya

Oknum Anggota DPRD Dijerat Judi Sabung Ayam, APMPB Minta Kejari Asahan Tegak Lurus Proses Hukumnya

9 Mei 2025
 166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

 166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

9 Mei 2025
Polda Sumut Bersama Polres Tanjungbalai dan Polres Batubara Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba di Polres Asahan

Polda Sumut Bersama Polres Tanjungbalai dan Polres Batubara Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba di Polres Asahan

9 Mei 2025
Herna Veva, Amd, anggota DPRD Kota Tanjungbalai

Keberadaan PKL di Tanjungbalai Masih Jadi Persoalan

9 Mei 2025
Dua Penjambret Handphone di Tanjungbalai Diringkus

Dua Penjambret Handphone di Tanjungbalai Diringkus

9 Mei 2025
BPK RI Perwakilan Sumut Kunjungi Wali Kota Tanjungbalai

BPK RI Perwakilan Sumut Kunjungi Wali Kota Tanjungbalai

9 Mei 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2023 PT. Taslab Media Pers. Web support by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2023 PT. Taslab Media Pers. Web support by Jorlang Web