TPASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dua warga Kota Tanjungbalai diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Keduanya ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian barang milik korban Eltiyanto Ivan Pangaribuan (31), warga Jalan HM Nur, Lingkungan V, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK mengungkapkan bahwa identitas masing-masing tersangka, Robi Caniagung alias Robi alias Obi (32) warga Jalan Sikas, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar dan Andi Zulkarnain Tambunan alias Andi alias Kuping (35), warga Jalan Binjai, Lingkungan IX, Kelurahan Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
“Robi Caniagung alias Robi merupakan pelaku pencurian di toko milik korban Eltiyanto Ivan Pangaribuan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Gozali, Kelurahn TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, sedangkan Andi Zulkarnain Tambunan alias Andi merupakan penadah hasil kejahatan tersangka Robi,” terang Kapolres Tanjungbalai, Minggu (5/12/2021).
Diuraikan AKBP Triyadi SH SIK, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan Laporan dari Eltiyanto Ivan Pangaribuan tertanggal 27 September 2021 tentang peristiwa pencurian yang dialaminya pada hari, Jumat tanggal 17 September 2021 Pukul 16.00 Wib di toko milik Eltiyanto
“Pada saat kejadian, korban sedang tertidur di tokonya sehingga tidak menyadari pelaku Robi Caniagung masuk dan membawa barang milik korban, berupa satu unit handphone merk VIVO V11 warna hitam biru dan satu unit gitar merek Yamaha warna hijau, dengan nilai kerugian sekitar Rp4.200.000,” tutur AKBP Triyadi.
Berdasarkan laporan pengaduan korban, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan. Dan hasilnya tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Eko Ady Ranto,SH,MH mengamankan tersangka Andi Zulkarnain Tambunan alias Andi alias Kuping dari Jalan Ibrahim Idris, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (2/12/2021) sekira pkl 17.30 WIB.
“Dari pengakuan tersangka Andi, selanjutnya Personil mengamankan tersangka Robi Caniagung alias Robi alias Obi (32) dari Jalan Sikas, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,”, ujar AKBP Triyadi,SH,SIK.
Lanjutnya, guna pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatan itu, kedua tersangka langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai dan akan dipersangkakan melakukan tindak pidana yang berbeda.
“Tersangka Robi Caniagung alias Robi alias Obi dipersangkakan dengan Pasal 362 dari KUH Pidana dan Andi Zulkarnain Tambunan alias Andi alias Kuping dengan Pasal 480 KUH Pidana,” tegas Kapolres Tanjungbalai. (ign/mom)