TASLABNEWS, TANJUNGNALAI -Personil Sat Res Narkona Polres Tanjungbalai meringkus Ho Min Tjung alias Bin Cai alias Acai (52), Senin (20/12) sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka diringkus karena menjual narkoba jenis pil ekstasi.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu rumah di Jalan Sutomo Nomor 6.A, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai sering menjadi lokasi jual beli Narkotika.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menindak lanjutinya. Setelah melalui proses penyelidikan, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai didampingi kepala lingkungan setempat langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik rumah atas nama Ho Min Tjung alias Bin Cai alias Acai berikut dengan barang buktinya.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui sellularnya, Kamis (23/12) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 papan @10 butir pil dalam kantong celana panjang warna abu- abu sebelah kanan.
“Kemudian, saat dilakukan penggeledahan rumah dan menemukan 90 butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda dengan berat kotor 39,04 gram disembunyikan dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial. Selain itu, juga ditemukan 1.049 butir diduga psikotropika jenis pil happy five (H5) yang disembunyikan di balik dispenser di dalam rumah tersangka.
Atas kepemilikan Narkotika tersebut, tersangka Ho Min Tjung dan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 90 butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda/ferari dengan berat kotor 39,04 gram, 1.059 butir diduga psikotropika jenis pil happy five (H5) dengan berat kotor 281,71 gram, 2 karton bertuliskan Bimoli Spesial, 1 plastik assoi warna hitam, 1 plastik assoi warna merah, 1 lembar kertas putih/hijau dan 1 potong celana panjang warna abu-abu. Terhadap tersangka, imbuhnya, akan diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (ign/syaf)