TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Berkat informasi dari masyarakat, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus Sigit (31). Pasalnya, Warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar diketahui memiliki 2,76 Gram narkotika diduga jenis sabu.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melalui Humas, IPTU Rusdi Ahya, Kamis (16/12/2021), mengatakan bahwa penangkapan terhadap pemilik sabu, Sigit dilakukan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar pada hari, Senin (13/12/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
“Tersangka Sigit ditangkap atas informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada pria di Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat yang memiliki narkotika jenis sabu,” tutur IPTU Rusdi Ahya.
Lanjutnya, info itu langsung ditindaklanjuti Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Ternyata informasi tersebut benar, personil melihat pria yang dicurigai sesuai dengan informasi, sedang duduk di teras samping rumahnya.
Ketika melihat kedatangan Petugas, pria yang belakangan diketahui bernama Sigit itu lari k edalam rumah. Tim Opsnal pun segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku di dalam kamar rumah tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, Pelaku Sigit menunjukkan barang bukti yang berada di atas meja yang terletak di teras samping rumah. Setelah diperiksa Personil, ditemukan barang bukti lima paket diduga sabu dengan berat 2,76 Gram.
“Selain barang bukti sabu tersebut, Personil juga mengamankan satu unit Hp merk Oppo, satu dompet kecil warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp300.000,” ujar IPTU Rusdi.
Diungkapkan Humas, tersangka Sigit mengaku kepada Petugas bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial D. Atas keterangan tersangka Sigit, Petugas melakukan pengejaran terhadap D, namun tidak ditemukan.
“Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkas IPTU Rusdi. (mom)