TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 21 bungkus dengan berat sekitar 21,2 kilo gram dan 1 orang tersangka berinisial SS, Selasa (14/12) sekitar pukul 13.00 Wib.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK, dalam acara konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (16/12).
Menurut Kapolres Tanjungbalai, penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada seorang laki-laki di kawasan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yang memiliki Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dengan berpura-pura atau menyaru sebagai calon pembeli kemudian menghubungi tersangka.
“Setelah disetujui harganya senilai Rp150.000 untuk 1 bungkus atau 1 kilo gram, maka disepakatilah lokasi transaksi di kawasan Teluk Nibung pada hari Selasa (14/12) sekitar pukul 13.00 Wib.
Saat akan dilakukan penyerahan barang tersebut kepada petugas yang menyaru sebagai calon pembeli, tersangkapun langsung ditangkap oleh personil Sat Res Narkoba.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka juga mengaku masih memiliki Narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan di salah satu pulau kecil dikawasan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Pada saat itu juga, petugas bersama tersangka berangkat ke daerah dimaksud dan ditemukanlah 2 karung atau goni warna biru yang disembunyikan dibawah pihon nipah yang berisikan 20 bungkus Narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut secara tak sengaja yakni sedang hanyut di laut. Namun demikian, atas pengakuannya itu, kita tidak yakin dan masih terus mendalaminya hingga tuntas”, tegas AKBP Triyadi.
Triyadi juga mengucapkan terima kasih kepada Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai yang masih baru menjabat namun sudah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dalam jumlah yang cukup besar, namun, prestasi tersebut dinilai masih pemanasan. Alasannya, karena salah satu atensi dari Kapolda Sumatera Utara, adalah seluruh daerah di Sumatera Utara khususnya Kota Tanjungbalai harus bersih dari Narkoba.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka SS berikut dengan barang buktinya saat ini telah diamankan di Polres Tanjungbalai. Dan kepada tersangka, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 dari UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati”, pungkas AKBP Triyadi.
Turut juga hadir dalam acara konfrensi pers tersebut Wakil Kapolres, Kompol H Jumanto, Kasat Narkoba AKP S Tambunan, MUI Kota Tanjungbalai, FKUB Kota Tanjungbalai dan sejumlah petinggi Polres Tanjungbalai. (ign/Syaf)