TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge, Asahan meringkus N (35) seorang pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (17/12/ 2021) pukul 16.00 wib.
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun I, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pelaku merupakan seorang supir yang diamankan petugas dalam kamar Gudang Ayen Dusun II, Desa Huta Padang.
“Barang bukti yang diamankan 18 bungkus plastik klip berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 botol Bong, 9 potong pipet, 1 Kotak Rokok merk Sampoerna, 1 plastik charger Handphone, 1 unit Handphone merk Realme berwarna Hitam, 1 unit Handphone merk Nokia berwarna Hitam, 1 pack palstik klip kecil, Uang Tunai Rp147.000, “kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira.
Kapolres mengungkapkan pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Bandar Pasir Mandoge AKP Juni Hendrianto bahwa di Gudang Ayen ada seorang seorang laki-laki berinisial N sedang menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan.
“Atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda L. Manurung SH beserta personil untuk melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud, pada saat itu juga termonitor petugas terduga pelaku N yang kemudian petugas mengamankan N saat sedang memaket / membagi butiran Kristal yang diduga sabu dari plastik klip berukuran besar ke plastik klip berukuran kecil,” jelasnya.
Dari lokasi, sambung Kapolres, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berserak di lantai, dan di dalam bungkus rokok sampoerna serta di dalam plastik charger yang ada di depannya.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan petugas ke Polsek Polsek BP. Mandoge untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ril/Syaf)