TASLABNEWS, ASAHAN – Kepala Desa (Kades) Simpang Empat, Kabupaten Asahan mengimbau warganya untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, jika tidak ikuti vaksinasi Covid-19, maka warga itu akan dapat sanksi atau denda. Hal itu disampaikannya saat gelaran vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Polres Asahan.
Sebanyak 1.000 dosis vaksin Sinovac tahap satu disediakan Polres Asahan untuk warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat. Ppemberian vaksin tahap satu pada hari, Kamis (9/12/202) itu dimulai pukul 08.00 WIB di kantor Kepala Desa Simpang Empat.
Kepala Desa Simpang Empat, Wafit Ham SH menerangkan bahwa pemberian vaksin pada hari itu sudah untuk yang kesekian kalinya. “Vaksin berasal dari Polres Asahan,” tutur Yafit.
Lebih Lanjut Yafit mengatakan bahwan ada sebanyak 1000 vaksin yang disediakan, dan berharap seluruh warganya untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Karena bakalan dapat sanksi maupun denda bila tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. Bahkan sanksinya dapat berupa penundaan atau pemberhentian pemberian bantuan sosial serta administrasi,” terangnya.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan surat edaran bupati No.360/4940 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pada kelompok sasaran anak usia 12-17 tahun.
“Dikuatkan juga tentang peraturan presiden No 14 tahun 2021 tanggal 9 februari 2021,perubahan atas peraturan presiden No 99 tahun 2022, tentang pelaksanaan vaksin dalam rangka penangulangan vandemi coro virus disease 2019 (COVID-19).” kata Yafit.
Tampak hadir dalam kegiatan vaksinasi tersebut, Kepala Desa Simpang Empat, Babinsa, Tim vaksinasi dari Polres Asahan serta Personil Polsek Simpang Empat dan warga setempat. Kegiatan berjalan aman dan tertib. (edi/mom)