TASLABNEWS, TANJUNGBALAI -Setelah sepekan melakukan penyelidikan, akhirnya 2 orang dari sejumlah pelaku pengeroyokan terhadap Zainal (25), warga Gang Sukun, Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai berhasil diringkus personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari persembunyiannya di Kabupaten Asahan.
Kedua orang tersangka yakni Yus Rinjani alias Sen (33) dan Abdi (28), warga Gang Sukun, Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH MH, kedua tersangka itu diamankan, Selasa (21/12) dini hari sekitar pukul 03.30 Wib dari Jalan Budi Utomo, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Katanya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari korban yakni Zainal (25) ke SPKT Polres Tanjungbalai pada hari Kamis (9/12) tentang penganiayaan yang dialaminya.
“Sesuai dengan laporan korban, penganiayaan terhadap korban terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib di Gang Sukun, Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Selain menganiaya Zainal, para pelaku juga menganiaya Lilik Purnomo, rekan dari Zainal.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka tusuk di bahagian punggung, pundak, perut dan memar di bahagian wajah. Tidak terima atas perbuatan para pelaku, korban Zainal akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Dalam laporannya, korban mengaku bahwa penyebab dari penganiayaan tersebut adalah akibat adanya dendam dari salah seorang pelaku bernama Andi (buron) dengan adik korban,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,MH saat dihubungi melalui sellularnya, Selasa (21/12).
Menurut Kapolres Tanjungbalai, saat ini kedua orang tersangka telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Katanya, kepada tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 Subs Pasal 351 ayat (2) dan (1) dari KUH Pidana. (ign/Syaf)