TASLABNEWS, ASAHAN- Seorang pria berinisial MRS (42) tersangka juru tulis judi jenis toto gelap (Togel) diringkus personel Unit Reskrim Polsek Pulau Raja.
Tersangka diringkus di Dusun II, Desa Aek Lobak Afd I, Kecamatab Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Kamis (09/12/2021).
Diketahui tersangka merupakan warga Dusun III, Desa Aek Lobak, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Mewakili Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 20.00 wib atas adanya informasi masyarakat bahwasanya di Dusun II Desa Aek Lobak Afd I Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan tepatnya disebuah warung marga Panjaitan ada penjudian jenis Togel.
“Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Bambang Wahyudi bersama personil Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan terhadap 1 (satu) orang pelaku berinisial MRS,”ujar Kapolsek AKP Maralidang Harahap, Jumat (10/12/2021).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21, 3 (tiga) lembar kertas kupon bertuliskan pasangan Judi KIM Hongkong, 1 (satu) buah Pulpen, Uang Rp. 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan petugas ke Polsek Pulau Raja untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (Ril/Syaf)