TASLABNEWS, ASAHAN – Terkait pekerjaan proyek yang diselesaikan melewati target, akan dikenakan sanksi ataupun denda berupa pengurangan pembayaran dan perusahaan tersebuttiak akan lagi bisa dapat pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan melalui Sekretaris, Pardomuan Sitorus kepada kru media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (14/12/2021) pukul 09.30 WIB, terkait proyek di Disdik Asahan di SMP N 2 Meranti, dan beberapa proyek lainnya yang selesai di luar tenggat waktu.
Pardomuan menegaskan bahwa bagi pemborong yang kerjanya tidak selesai sesuai dengan perjanjian, akan di kenakan sanksi denda, berupa pengurangan pembayaran, dan perusahan tidak akan lagi bisa mendapat pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
“Selain itu, sanksi bagi pemborong yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, bisa di tuntut secara hukum,” ungkapnya.
Terkait lokal yang sudah selesai dikerjakan namun belum ada acara serah terima dengan pihak sekolah, Pardomuan berpesan, bangunan tersebut boleh digunakan.
“Boleh saja digunakan, asal jangan sampai rusak, sebelum serah terima dilakukan,” pungkasnya. (edi/mom)