TASLABNEWS, ASAHAN – Terkait surat proposal permohonan bantuan dana dari Oknum DPRD Fraksi PPP kepada PT Sintong TBk, Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, JM Malau SH memberi keterangan kepada kru media taslabnews.com, Senin (27/12/2021) pukul 16.10 WIB.
Saat ditemui kru media taslabnews.com di Kantin Kejari Asahan, JM Malau SH menerangkan bahwa apabila surat proposal permohonan bantuan dana tersebut belum diberikan Oknum DPRD kepada pihak perusahaan, maka tidak ada delik hukumnya.
Lanjut Kasi Intel tersebut, ketika Oknum DPRD itu sudah memberikan surat proposal tersebut, dan telah menerima uang dari PT Sintong, namun tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atau pihak yang berwajib, seperti polisi, maka hal itu sudah termasuk gratifikasi.
“Itu sama saja dengan korupsi. Nah sekarang ada gak buktinya kalau mereka (Oknum DPRD F-PPP) sudah menerima? Kalau ada maka kedua belah pihak dapat terjerat hukum, baik yang mengajukan proposal maupun pemberi uang,” jelas Malau.
Terpisah, Anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) Asahan, Jansen saat dihubungi oleh kru media taslabnews.com terkait kelanjutan sidang BKD tentang beredarnya surat proposal permohonan bantuan dana Oknum DPRD F-PPP Asahan ke PT Sintong TBk, tidak memberi jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, Anggota BKD Asahan tersebut tidak mau menerima telepon, maupun membalas pesan dari seluler kru media taslabnews.com, walaupun terlihat pesan tersebut telah dibaca Anggota BKD Asahan tersebut. (edi/mom)