TASLABNEWS, ASAHAN – Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dengan tegas mengatakan, akan menindak tegas tindak penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Asahan. Hal itu diungkapkannya usai mengamankan pria diduga pengedar sabu dan ganja, serta menyita 14,10 Gram sabu dan 3,34 Gram ganja.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan. Kalau masih ada yang nekat, akan kami sikat,” tegas Kapolres Asahan.
AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menuturkan bahwa pada hari, Senin (29/11/2021) pukul 22.30 WIB, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan pelaku pengedar narkotika berinisial WDS (40), warga Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, dari Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya pria berinisial MK yang diamankan petugas dari Jalan Sei Silau Lingkungan I, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” kata AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu (05/12/2021).
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku WDS, petugas yang dipimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan, Ipda Wanter Simanungkalit memperoleh sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan, berupa sebelas paket plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan total berat 14.10 Gram, dan empat AMP ganja kering dengan berat 3,34 Gram, dua pipet sekop, satu dompet warna coklat, sebungkus plastik klip kosong, satu unit hp Samsung warna putih dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp70.000,” ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku WDS mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang didapat dari pelaku MK merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Kota Tanjungbalai.
“Petugas akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Karena untuk di Kabupaten Asahan tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Kalau masih ada nekat, akan kami sikat,” tegas Kapolres. (mom)