TASLABNEWS, ASAHAN – Saat akan menjual sepedamotor hasil curian, pria berinisial DFS (37) diringkus Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan. Pria warga Dusun IX, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan itu pun nikmati dinginnya sel tahanan Polsek Pulau Raja.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap mengatakan, diamankannya DFS bermula dari laporan korban Dona Cristoper Hutauruk (25), warga Dusun III, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Dalam laporan, korban Dona Cristoper Hutauruk mengaku kehilangan sepedamotor merek Honda Beat Warna Hitam Nopol BK 5789 VAM pada hari, Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira pukul 22.30 WIB.
“Pelaku diamankan pada hari, Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekira pukul 14.00 Wib, setelah Unit Reskrim Polsek Pulau Raja mendapat informasi bahwa di Dusun I, Desa Baru Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan ada pria yang ingin mengadaikan sepedamotor.” tutur Kapolsek.
Kapolsek Pulau Raja segera menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda Bambang Wahyudi bersama personil untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Personil menemukan sepedamotor yang akan digadaikan itu, sesuai dengan sepedamotor milik korban Dona.
“Pelaku DFS langsung diamankan Personil Reskrim, sekira pukul 16.00 WIB dari tempat pelaku D bekerja di tangkahan (pengambilan pasir) di Dusun II Desa Rahuning,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil interogasi petugas di lapangan, pelaku DFS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepedamotor korban Dona Cristoper Hutauruk dan mengakui jika sepedamotor tersebut telah digadaikan kepada pria berinisial D di Desa Baru, Kecamtan Pulau Rakyat.
“Setelah dilakukan pengembangan sesuai keteranganpelaku DFS, pada pukul 17.00 wib Kanit Reskrim bersama anggota berhasil menemukan sepedamotor itu di rumah pria berinisial D. Namun pria berinisial D tidak ada di rumah, yang ada hanya istri dan anak,” terang Kapolsek.
Mengetahui pria berinisial D tidak ada di tempat, Kanit Reskrim dan anggota lansung mengamankan baarang bukti sepedamotor berikut dengan pelaku DFS ke Polsek Pulau Raja.
‘Saat ini pelaku DFS bersama barang bukti telah diamankan ke Kantor Polsek Pulau Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (edi/mom)