TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Tanjungbalai, Eriston Sihaloho SH apresiasi kinerja dari Polres Tanjungbalai dan jajarannya dalam menggagalkan peredaran sebanyak 21,2 kilogram Narkoba jenis sabu baru – baru ini.
Terlebih lagi, katanya, penggagalan tersebut dilakukan pada saat Polres Tanjungbalai sedang melakukan persiapan pengamanan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di tengah pandemi yang melanda saat ini.
“Saya atas nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Tanjungbalai yang telah berhasil menggagalkan peredaran Narkona jenis shabu-shabu di Kota Tanjungbalai ini. Terlebih lagi, hal itu dilakukan pada saat Polres Tanjungbalai dan seluruh jajarannya sedang melakukan persiapan untuk pengamanan menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam suasana pandemi yang hingga saat ini masih terus meresahkan.
Seperti biasanya menjelang natal dan tahun baru, semua kegiatan telah direncanakan dengan matang, baik dari tantangan, hambatan dan ancaman dibuktikan dengan peredaran Narkoba yang langsung diantisipasi oleh pihak Polres Tanjungbalai. Hal ini adalah suatu prestasi yang nyata dan tentunya perlu diapresiasi,” kata Eriston Sihaloho SH saat ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai, Sabtu (18/12).
Tak lupa, politikus PDI Perjuangan ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Tanjungbalai, agar selalu waspada terhadap peredaran Narkoba di Kota Tanjungbalai. Ia juga meminta, agar seluruh elemen masyarakat dapat saling menjaga dan saling menginformasikan kepada pihak berwenang jika ada yang mengetahui peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, sehingga penyebaran Narkoba di suasana pandemi dapat segera diantisipasi.
“Semoga masyarakat taat dan patuh. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih atas kinerja dari Polres Tanjungbalai, khususnya Sat Narkoba, yang telah berhasil menggagalkan peredaran 21 kilo gram Narkoba jenis shabu-shabu di Kota Tanjungbalai,” tutupnya.
Seperti di ketahui, pada hari Selasa (14/12) lalu, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu S Tambunan telah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 21,2 kilogram. Selain itu, turut juga diamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial SS sebagai tersangka pemilik dari barang haram tersebut pada saat akan melakukan transaksi dengan seorang petugas yang menyaru sebagai calon pembeli dari barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka SS dan barang buktinya telah diamankan di PolresTanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ign,/Syaf)