TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sehubungan akan berakhirnya secara serentak masa jabatan Kepala Lingkungan (Kepling) se Kota Tanjungbalai pada tanggal 31 Desember 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai melaksanakan tahapan rekrutmen atau tahapan penerimaan calon Kepling.
Tahapan pendaftarannya telah dibuka sejak tanggal 17 Desember 2021 hingga 23 Desember 2021, berdasarkan Surat Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 100/23719/pem-an, tanggal 16 Desember 2021 tentang Seleksi Calon Keplinh yang berpedoman kepada Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 39 tahun 2021 yang ditandatangani Plt Wali Kota Tanjungbalai, H Waris SAg MM.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai mengapresiasi sekaligus mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemko Tanjungbalai dalam proses seleksi calon kepala lingkungan tersebut karena dinilai sangat demokratis serta sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Eriston Sihaloho SH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/12/2021).
“Karena masa jabatan dari seluruh Kepling se Kota Tanjungbalai akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 ini, maka Pemko Tanjungbalai mulai melakukan langkah-langkah untuk merekrut calon kepala lingkungan yang pendaftarannya telah di mulai sejak tanggal 17 Desember 2021,” ujarnya.
“Dilakukannya tahapan pendaftaran tersebut merupakan bukti bahwa tidak ada kepling yang turun temurun atau tidak bisa digantikan karena pendaftarannya dilakukan secara terbuka dan diumumkan di setiap kantor lurah,” terangnya.
“Oleh karena itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Plt. Wali Kota Tanjungbalai dalam seleksi calon kepala lingkungan tersebut,” ujar Eriston Sihaloho SH.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, langkah-langkah seleksi calon kepala lingkungan yang dilakukan saat ini merupakan arahan Plt Wali Kota Tanjungbalai agar dilakukan secara terbuka dan demokratis.
Artinya siapa sajapun berpeluang jadi kepala lingkungan asal memenuhi syarat. Selain itu, lanjutnya, langkah-langkah yang dilakukan saat ini juga akan mengurangi terjadinya pungutan liar dan kecurangan seperti adanya kepala lingkungan yang berdomisili di lingkungan lain. (ign/mom)