TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Anggota DPRD Tanjungbalai,Dahman Sirait melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
Pelaporan tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan diberita acara sumpah pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan pada kasus proyek jalan lingkar kota Tanjungbalai.
Dahman menerangkan dugaan pemalsuan tandatangan itu terungkap pada persidangan kasus korupsi Jalan Lingkar, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Medan belum lama ini.
“Saat sidang tersebut hakim Immanuel Tarigan mengkonfrontir saya. Dimana disana saya banyak mencabut keterangan saya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Kejari Tanjungbalai yang mengatakan pekerjaan tersebut milik saya,” ujar Dahman, Selasa (21/12/2021)
Dikatakannya, saat itu hakim menanyakan terkait surat berita acara sumpah dimintai keterangan. Saat itu jaksa yang diketahui bernama Joharlan mengaku ada mengambil sumpah saat dilakukan penyidikan.
“Sudah empat kali saya diperiksa, Joharlan itu tidak pernah memeriksa saya. Karena saat itu dia mengaku dipersidangan, saya diperiksa oleh Joharlan, saya diberikan, diberi minum. Namun saya membantah hal tersebut di hadapan majelis hakim. Karena saya tidak pernah sekalipun diperiksa oleh Joharlan. Yang memeriksa saya itu Sarimonang Sinaga,” katanya.
Ketika Dahman mempertanyakan di BAP saat dipersidangan, Hakim membacakan kalau kedua jaksa atas nama Joharlan dan Edi Sanjaya yang memeriksa Dahman. Namun Dahman mengatakan tidak pernah sekalipun diperiksa oleh kedua jaksa tersebut.
“Sehingga majelis hakim, mempertanyakan kepada Joharlan, apakah dirinya ada mengambil sumpah atas keterangan BAP dari saksi Dahman, ia mengaku ada. Disitulah saya diminta oleh majelis hakim untuk melihat isi yang katanya saya buat,” jelas Dahman.
Akibat hal tersebut, ia melihat bahwa yang menandatangani surat berita acara sumpah penyidikan tersebut bukanlah dirinya.
“Karena saya merasa tidak pernah, saya lihat. Dan ternyata benar, saya langsung bilang ke hakim bahwa tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangan saya. Saya keluarkan KTP saya, dan saya beri ke hakim,” katanya.
Akibat hal tersebut, Ketua majelis hakim Immanuel Tarigan, meminta untuk dilakukan tes forensik agar mengetahui bahwa tanda tangan tersebut apakah palsu atau asli.
“Saya sampai sekarang masih menunggu, hasilnya belum keluar. Bahkan saya meminta surat tersebut sampai sekarang PN Tipikor Medan tidak memberikan kepada saya. Meskipun sudah dua kali saya memohon dengan mengajukan surat serta mendatangi langsung ke PN Tipikor Medan,” katanya.
Anggota DPRD dari partai Golkar ini mengaku, dugaan pemalsuan tandatangan berita acara sumpah dirinya akan dibawanya ke Poldasu dan Mabes Polri. Dikarenakan pemalsuan tanda tangan tersebut dapat merugikan dirinya dan orang lain.
“Kasus pemalsuan tandatangan tersebut kini telah saya laporkan ke Kejaksaan Agung, dan Komisi Kejaksaan (Komjak).Bahkan, ini kalau saya sudah terima fotocopy berita acara sumpah tersebut, saya akan melaporkannya ke Polda Sumut dan Mabes Polri,” tegas Dahman Sirait.
Disisi lain pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan saat dikonfirmasi kru media taslabnews.com, membantah dugaan pemalsuan tanda tangan milik Dahman Sirait.
“Kejaksaan tidaklah mungkin melakukan hal hal buruk seperti itu” ujar Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Dedi Saragih.
Menurut Dedi pihaknya siap memberikan bukti jika hal tersebut dibawa keranah hukum. (Rik/mom)