TASLABNEWS, ASAHAN-Dua pria pengedar narkotika jenis sabu diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Asahan dari Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Kedua pelaku yakni RPL (30) warga Dusun VI, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu dan WS (21) warga yang sama.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan, kedua pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat, Selasa (28/12/ 2021) pukul 19.30 wib bahwa ada seseorang yang sedang berjualan narkotika jenis sabu di daerah Desa Hessa Air Genting.
“Atas dasar informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan yang di pimpin langsung Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit menuju ke Desa Hessa Air Genting untuk melakukan pengintaian dan petugas langsung melakukan penggerebekan dengan di dampingi kepala lingkungan,” kata Kapolres Asahan, Jumat (31/12/2021).
Ketika di lakukan penggeledahan di temukan 1 kotak merk agrec boxer yang di dalamnya ada sebuah dompet kecil warna hitam yang berisikan 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram bruto.
“Terhadap pelaku RPL petugas melakukan interogasi dan didapat bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial W warga Hessa Air Genting,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku RPL, petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku W saat sedang berada di rumahnya dan petugas menemukan barang bukti bong yang ada padanya.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku W, tersangka mengakui benar narkotika jenis sabu yang didapat pelaku RPL adalah miliknya yang dimana pelaku W juga mendapatkan barang narkotika tersebut dari seorang pria berinisial F (DPO),” ungkapnya.
Dari kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 paket plasti klip sedang yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 1.04 gram, 1 Dompet kecil warna Merah, 1 bungkus rokok Gudang garam Surya Kosong, 2 bungkus plastik kiip kosong, 1 kotak Merk Agrec Boxer, 1 pipet skop, 3 Kaca Pirex yang masih ada lekatan diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1.42 gram, 2 bong yang terbuat dari botol dan plastik, 1 mancis, 1 Gunting kecil, 1 unit hp Android Merk Oppo A15, 1 unit Hp Android Merk Vivo Y 12.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Yo pasal 132 (1) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ril/Syaf)