TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menghentikan pelarian DPO Narkoba, Zulkifli alias Ronyuk (46), Jumat, (3/12/2021) sekitar pukul 17.00 Wib, Saat ini, tersangka yang tinggal di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai itu ditahan di Polres Tanjungbalai.
Keterangan yang diperoleh dari Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK saat dihubungi melalui seluler mengatakan bahwa tersangka Zulkifli alias Ronyuk (46) diamankan dari kediamannya di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat, tanggal 03 Desember 2021, sekitar pukul 17.00 Wib.
Katanya, dari tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa 10 bungkus kecil plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,65 Gram, tiga bungkus sedang plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,06 Gram.
Personil juga mengamankan satu bal plastik klip transparan kosong, uang tunai senilai Rp400.000, satu unit handphone dengan merk Samsung warna biru, satu dompet kecil dan satu mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon yang digunakan sebagai alat menerima uang dan memberikan sabu.
Diungkapkan Kapolres, tersangka Ronyuk telah ditetapkan sebagai terduga pemilik sabu yang ditemukan dari kediamannya pada tanggal 19 Nopember 2021, berupa tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 3,44 Gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip, uang tunai senilai Rp1.968.000, dan satu tangguk terikat tali (alat untuk menerima uang dan memberikan sabu,
“Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/324/XI/2021/SPKT.SatresnarkobaA/Polres Tanjungbalai/Polda SUMUT, tertanggal 19 Nopember 2021 tentang telah terjadi tindak pidana diduga Narkotika jenis shabu-shabu atas nama Zulkifli alias Ronyuk (46), laki-laki, warga Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” ujar AKBP Triyadi SH SIK.
Menurut Triyadi, setelah dilakukan interogasi, tersangka Zulkifli alias Ronyuk mengakui bahwa barang yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.
Atas perbuatannya itu, imbuhnya, terhadap tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ign/mom)