TASLABNEWS,TANJUNGBALAI,- Pasca dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di berita acara pengambilan sumpah Pemeriksaan.
Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan (TBA) mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus koprusi jalan lingkar Utara kotaTanjungbalai .
Sprindik baru itu menyeret nama politisi Golkar, Dahman Sirait yang merupakan anggota DPRD kota Tanjungbalai.
Menanggapi hal Dahman Sirait menduga oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai diduga lebih condong serta lebih mengarah ke ‘dendam pribadi’, sebab sebelumnya dirinya bersama penasihat hukum telah melaporkan tindakan mal-prosedur penyidikan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya semakin yakin bahwa adanya upaya kesewenang wenangan yang akan dipertontonkan oknum kepala Kejaksaan dalam penegakan hukum di Kota Tanjungbalai. Karena, secara tidak langsung oknum di Kejari sangat berambisi sekali agar saya ini bisa dijerat dalam kasus dugaan korupsi jalan lingkar pada APBD T.A. 2018 yang lalu ” ucap Dahman Sirait, ketika ditemui digedung dewan.senin (27/12/12).
Dikatanya terdapat keganjilan atas terbitnya sprindik baru itu sebab perkara itu sendiri masih bergulir dan dalam tahap permohonan banding .
“Pihak Kejari sendiri pada hasil putusan hakim tersebut tidak menerima dan pihak kejaksaan mengajukan banding. Sehingga sampai saat ini pihak terdakwa dan Kejaksaan masih menunggu hasil banding tersebut. Bagaimana mungkin keterangan kajari menyebutkan sprindik baru atas dasar perintah putusan majelis hakim,” Ucapnya
Dikatakan Dahman, hasil putusan majelis hakim dapat dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Negeri Medan, dan dalam putusan itu tidak ada nama dirinya
“Dalam pemberitaan media,nama saya disebut sebut Kajari sebagai orang yang terlibat dalam kasus itu. Padahal dalam SIPP putusan perkara pengadilan negeri Medan. Nama saya tidak ada disebut dalam putusan perkara korupsi itu. Ini artinya Kajari melakukan pembohongan publik dan sengaja akan melakukan kriminalisasi pada saya,” ungkap Dahman Sirait.
Diberitakan sebelumnya Anggota DPRD Tanjungbalai,Dahman Sirait melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
Pelaporan tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Dahman Sirait diberita acara sumpah pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan pada kasus proyek jalan lingkar kota Tanjungbalai.
Dahman Sirait merupakan saksi terhadap terdakwa Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira dan terdakwa Anwar Dedek Silitonga selaku Ex Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, dalam kapasitas mereka sebagai pihak penyedia pekerjaan dan telah divonis 7 tahun penjara.
Akan tetapi vonis lebih ringan dari tuntukan Jaksa, yang sebelumnya menuntut kedua nya 8 tahun penjara. Hingga saat ini perkara itu masih bergulir dan dalam tahap permohonan banding .
Untuk diketahui Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan atas perkara kasus korupsi jalan lingkar Utara dengan terdakwa endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga. Hal tersebut menindaklanjuti putusan pengadilan Tipikor medan.
Kepala kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin, SH, MH menyampaikan kepada wartawan,Kamis (23/12/12) bahwa berdasarkan pertimbangan putusan pengadilan Tipikor tersebut pihaknya menerbitkan sprindik baru dan akan segera disampaikan isi putusan kepada pimpinan Kejati Sumatra Utara.(Rik/Syaf)