TASLABNEWS, LABURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 13 pemerintah daerah (pemda) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) agar tertib melakukan pengelolaan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU). Untuk wilayah Provinsi Sumut, Kabupaten Asahan, Labura, Batubara dan Labuhanbatu sudah menyerahkan data PSU.
Kelalaian dalam melakukan penertiban PSU menimbulkan potensi risiko kerugian negara. Demikian disampaikan dalam saat rapat monitoring dan evaluasi (monev) PSU yang dilakukan secara daring pada Rabu, 15 Desember 2021.
“Perlu kami ulangi kembali kenapa penting kita tertibkan PSU karena memang ada potensi risiko korupsi dari pengelolaan PSU, dari 7 jenis tindak pidana korupsi yaitu terutama terkait kerugian negara/daerah. Kita semua sudah paham bahwa PSU adalah Barang Milik Daerah yang harus diserahkan oleh pengembang kepada Pemda untuk dikelola maksimal 1 tahun setelah masa pemeliharaan,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK wilayah I Maruli Tua.
Lebih lanjut Maruli menjelaskan apabila terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan PSU disalahgunakan atau dialihfungsikan secara tidak sah maka berpotensi mengakibatkan delik korupsi. Jenis tipikor yang sering berkaitan dengan penertiban PSU yaitu kerugian keuangan negara/daerah, suap-menyuap, dan gratifikasi.
“Hal ini rawan karena memang adanya relasi antara oknum pengembang dengan oknum di Pemda,” terang Maruli di hadapan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Bagian Hukum, Bidang Aset dan Inspektorat atau yang mewakili yang menghadiri kegiatan monev.
Untuk itu, sambungnya, KPK akan mendorong terus kejelasan aturan terkait PSU baik itu Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana amanat Permendagri No.9 tahun 2009 maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar menjadi rule of the game yang akuntabel bagi regulator dalam hal ini pemda maupun bagi pengembang, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Penertiban PSU menjadi penting bagi KPK karena menjadi bagian dari tugas fungsi dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 7, 8 dan 9 UU No.19 Tahun 2019 yaitu pencegahan, koordinasi dan monitoring.
Secara tegas Maruli menyampaikan jika tidak ada progress yang signifikan dengan 3 pendekatan pencegahan, koordinasi dan monitoring untuk mengurangi risiko kerugian negara, strategi penertiban PSU pada tahun depan akan menggunakan pendekatan selain pencegahan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti Kejaksaan.
Monitoring dan evaluasi dilakukan kepada 13 pemda di Sumut yang memiliki potensi penertiban PSU yang signifikan. Dari 13 pemda tersebut, hanya 11 Pemda yang menyerahkan data PSU kepada KPK yaitu Pemkab Deli Serdang, Pemkot Medan, Pemkab Serdang Bedagai, Pemkab Simalungun, Pemkab Labuhanbatu, Pemkab Labura, Pemkab Labusel, Pemkot Pematang Siantar, Pemkab Asahan, Pemkab Batubara, Pemkot Tebing Tinggi.
Dari data 11 pemda tersebut, diketahui setidaknya terdapat 700 perumahan yang teridentifikasi dengan nilai aset PSU sekitar Rp320 Miliar. Hingga monev digelar, sudah sekitar 230 perumahan yang menyerahkan PSU dengan nilai total aset diperkirakan sebesar Rp265 Miliar.
Dari ke-11 Pemda tersebut, diketahui 10 Pemda sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) hanya Pemkab Batubara yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait PSU. Beberapa Pemda lainnya sedang berproses. KPK mendorong setiap Pemda agar selambat-lambatnya pada tahun 2022 sudah memiliki Perda mengingat sudah berlarutnya penyelesaian Perda sebagaimana Permendagri Nomor 9 tahun 2009.
Inspektur Provinsi Sumut Lasro Marbun turut hadir menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kepeduliannya terhadap pengelolaan aset daerah.
“Di provinsi Sumut kalau tidak salah terdapat total jumlah aset 2.000-an bidang, baru 629 bidang yang tersertifikasi. 1.300-an bidang belum bersertifikat. Di tahun 2022 kami akan mengadakan percepatan dan komitmen karena sesuai realisasi pengelolaan aset di pemprov Sumut, terkait pengamanan administrasi, fisik maupun hukum, belum bisa memberikan contoh untuk pemda yang lain,” ujar Lasro.
Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kab Deli Serdang Heriansyah Siregar melaporkan dari 372 perumahan dengan 521 unit PSU teridentifikasi dengan estimasi nilai aset Rp311,5 Miliar. 143 perumahan dengan 262 unit PSU sudah menyerahkan PSU tahun 2021 ini dengan nilai total aset perkiraan Rp248,5 Miliar.
“Kami mengapresiasi kinerja Pemkab Deli Serdang sehingga dapat dijadikan benchmark untuk pemda yang lain. Progres capaian menunjukkan keseriusan pemda. Hal ini membuktikan bukan soal kemampuan, tapi kemauan,” sebut Maruli.
Tim KPK juga menyoroti kinerja penertiban PSU Kota Medan yang menurun dibandingkan tahun 2020. Pemkab Deli Serdang dan Pemkot Medan diharapkan menjadi lokomotif penertiban PSU di Sumut mengingat hampir sekitar 90% perumahan berada di kawasan tersebut.
Mengakhir kegiatan, KPK meminta agar seluruh PSU teridentifikasi dan seluruh Kadis Perkim sudah pegang rencana tapak atau site plan yang disahkan. KPK juga mendorong Pemda untuk segera menyusun Perda terkait PSU.
“Di situlah kewibawaan kita. Aturan ada, jelas, tersosialisasi, data lengkap dan valid. Sampaikan ke Sekda harus sudah bergerak berdasarkan rencana tapak. Untuk penertiban yang bisa segera dilaksanakan, jangan ditunda-tunda. Target 2022 kita targetkan selesai di Sumut, minimal di Kab Deli Serdang dan Kota Medan dulu,” pungkas Maruli. (Ril/Cad/Syaf)