TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah sepekan melakukan penyelidikan, akhirnya dua orang dari sejumlah pelaku pengeroyokan terhadap Zainal (25), warga Gang Sukun, Kota Tanjungbalai berhasil diringkus personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari persembunyiannya di Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka yang ternyata masih tetangga korban, masing-masing bernama Yus Rinjani alias Sen (33) dan Abdi (28), warga Gang Sukun, Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH MH, kedua tersangka itu diamankan pada hari, Selasa (21/12/2021) dini hari sekitar pukul 03.30 Wib dari Jalan Budi Utomo, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, berdasarkan laporan korban Zainal ke Polres Tanjungbalai, Kamis (9/12/2021) tentang penganiayaan yang dialaminya.
“Sesuai dengan laporan korban, penganiayaan terjadi pada hari, Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib di Gang Sukun, Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Selain menganiaya Zainal, para pelaku juga menganiaya Lilik Purnomo, rekan dari Zainal,” tutur Kapolres.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka tusuk di bahagian punggung, pundak, perut dan memar di bahagian wajah. Tidak terima atas perbuatan para pelaku, korban Zainal akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjungbalai.
“Dalam laporan, korban mengaku bahwa penyebab dari penganiayaan tersebut adalah adanya dendam dari pelaku bernama Andi (buron) dengan adik korban,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,MH saat dihubungi melalui sellularnya, Selasa (21/12/2021).
Dikatakan Kapolres Tanjungbalai, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
“Kepada tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 Subs Pasal 351 ayat (2) dan (1) dari KUH Pidana,” tegas AKBP Triyadi. (ign/mom)