TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Tunggul Dinand Tarihoran (34) dijemput Unit Opsnal Jatanras Reskrim Polres Pematangsiantar dari Polres Aceh Tenggara, Minggu (12/12/2021).
Warga Kota Medan tersebut berhasil diringkus berkat koordinasi Polres Pematangsiantar dengan Polres Aceh Tenggara atas laporan korban Vitria Warcina (33), istri dari pelaku Tunggul Dinand Tarihoran.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung SH, Minggu (12/12/2021), membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga atas nama Tunggul Dinand Tarihoran.
Diuraikan Kasat Reskrim, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada hari, Minggu (15/11/2021) sekira pukul 08.30 WIB di kediaman Pelaku di Jalan Melanthon Siregar Gang Cemara Blok A ujung, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
“Saat itu Pelaku meminta berkas lamaran kerjanya ke korban Vitria Warcina, istri Pelaku, karena Pelaku akan melamar pekerjaan. Namun korban mengatakan bahwa berkas lamaran yang diminta pelaku berada di Medan,” urai Kasat Reskrim.
Lanjut AKP Banuara, tidak terima atas jawaban istrinya, Pelaku memegang wajah korban dan menjatuhkan dan menimpa badan korban ke atas tempat tidur. Pelaku juga mencekik leher istrinya.
Korban pun berusaha melepaskan dirinya, dan melarikan diri keluar rumah. Pelaku tetap mengejar istri ke luar rumah. Warga yang melihat hal tersebut langsung berdatangan dan meleraikan pertengkaran suami istri tersebut.
“Akibat kejadian tersebut, korban merasa sakit dibagian badan dan merasa keberatan sehingga membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor: LP/465/IX/2019/SU/STR tanggal 15 September 2021,” terang Kasat Reskrim.
Namun saat Personil mendatangi kediaman pelaku, ternyata Tunggul Dinand Tarihoran tidak berada di tempat. Personil pun melakukan penyelidikan keberadaan Pelaku.
“Personil memperoleh informasi bahwa pelaku Tunggul berada di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Untuk itu, Polres Pematangsiantar melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Tenggara,” ungkap AKP Banuara.
Hasilnya, pada hari, Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB, unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari personil Polres Aceh Tenggara bahwasanya ada diamankan pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga bernama Tunggul Dinand Tarihoran.
Atas informasi tersebut, pada hari yang sama pukul 21.00 WIB, Unit Opsnal Jatanras Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 Jahtanras, IPDA Moses Butar Butar berangkat ke Polres Aceh Tenggara untuk menjemput pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut.
“Tersangka Tunggul saat ini di tahan di Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang bkantor polisi guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI,” pungkas AKP Banuara Manurung. (mom)