TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara-gara menganiaya ayah tirinya, Teguh Indara Laksmana Margolang (30) harus merasakan sakitnya menginap di kamar hotel prodeo Polres Tanjungbalai.
Pria yang tinggal di Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini diamankan personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai atas laporan dari ayah tirinya atau korban yakni Burhanuddin Minka (57).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui sellularnya, Minggu (12/12), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Katanya, tersangka Teguh Indra Laksmana Margolang diamankan berdasarkan Laporan dari korban yang juga ayah tiri dari tersangka.
Korban merupakan warga Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Dalam laporan korban, tindak pidana penganiayaan itu terjadi Sabtu (20/11/2021) sekira Pukul 20.30 Wib di Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Dimana tersangka menggunakan tangan. Kejadian tersebut berawal dari saat korban pulang ke rumah dan melihat tersangka sedang bertengkar dengan ibunya (istri korban), Nur Aisah dan korban menasehati tersangka.
Namun, tersangka tidak senang disehati dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban sehingga korban mengalami luka berdarah pada bagian pelipis mata sebelah kiri.
Tidak senang atas penganiayaan yang dialaminya, korbanpun selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Tanjungbalai ini juga mengatakan, bahwa terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (ign/syaf)